![]() |
| FOTO-ILUSTRASI. |
Surat Edaran Wali Kota Palopo Nomor 500.2.1/4/Diskopdagin yang ditetapkan 14 September 2026 mencoba membendung praktik tersebut. Aturan itu mewajibkan pemantauan ketat, memberlakukan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi, serta melarang penimbunan, penjualan kembali, dan kolusi. Namun di lapangan, implementasi masih terhambat keterbatasan instrumen pengawasan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Palopo, Dra. Munasirah, mengakui keterbatasan itu. “Kami hanya menerima laporan stok dari SPBU setiap pagi. Laporan penjualan atau realisasi penyaluran hampir tidak pernah kami terima secara rutin dan terbuka. Minimnya koordinasi, termasuk dengan Hiswana Migas, membuat pengawasan tidak optimal,” ujarnya kepada Koran Akselerasi, Jumat, 18 September 2026.
Saat ini terdapat 10 SPBU dan dua SPBE di Kota Palopo. PT Pertamina Patra Niaga telah menaikkan kuota pasokan hingga dua kali lipat sejak pekan lalu. Tidak ada pengaturan jam operasional yang mengikat. “Penambahan kuota seharusnya memberi ruang napas. Namun tanpa data penjualan yang transparan, kami kesulitan memastikan volume itu benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak,” kata Munasirah.
Menurut Ardianto Palla, founder Pusat Bantuan Hukum Andi Djemma yang konsisten mengamati distribusi energi di wilayah Luwu Raya, pola penyalahgunaan berawal dari transportir BBM bersubsidi yang beroperasi di luar jalur resmi. Armadanya, yang banyak berwarna biru muda, sudah mencapai skala ratusan unit dan terkesan terorganisasi. “Ada uang koordinasi yang mengalir. Motivasi utamanya jelas, memanfaatkan selisih harga antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi,” jelasnya.
Temuan lapangan yang ia kumpulkan menggambarkan alur sederhana namun kokoh. Transportir ilegal menjadi sumber modal bagi pengelola tempat penampungan atau 'sumur'. Pengelola sumur kemudian memodali para pelangsir. Pelangsir beroperasi di SPBU dengan memanfaatkan barcode dan surat rekomendasi. Kendaraan yang sering digunakan adalah mobil Panther dan truk tua yang membentuk antrean panjang.
“Penindakan hukum selama ini umumnya hanya menyasar pelangsir di tingkat hilir. Padahal mereka hanya ujung tombak. Yang menggerakkan dan memodali berada di belakang,” tegas Ardianto. Ia mencatat beberapa nama perusahaan transportir yang muncul dalam pemantauan, antara lain PT Bintang Terang Delapan Sembilan, PT Katana Global Trade, PT Ronald Jaya Energi dan PT Lintas Bumi Persada. Nama-nama tersebut masih bersifat temuan awal dan belum terbukti secara hukum.
Jurang harga menjadi penjelas utama mengapa praktik ini sulit dihentikan. Di wilayah Sulawesi, harga Solar subsidi (Biosolar) ditetapkan Rp6.800 per liter. Sementara harga Solar nonsubsidi jauh lebih tinggi: Dexlite sekitar Rp24.200 per liter dan Pertamina Dex Rp25.750 per liter. Selisih lebih dari Rp17.000 per liter menciptakan margin keuntungan yang sangat besar bagi jaringan yang berhasil mengalihkan kuota subsidi.
Seorang warga yang meminta disamarkan namanya, sebut saja Bedil mengaku pernah terlibat sebagai pelangsir. Ia menggambarkan praktik di lapangan sebagai hubungan yang pragmatis dan transaksional. “Di samping nosel, kami biasa berkompromi dengan uang cas. Misalnya mengisi BBM subsidi senilai Rp350 ribu, tapi yang dibayarkan ke operator Rp400 ribu. Yang Rp350 ribu masuk ke penjualan resmi SPBU, sisanya Rp50 ribu masuk ke kantong pribadi operator. Kami butuh minyak, mereka butuh target penjualan cepat dan keuntungan pribadi,” ujarnya.
Bedil menambahkan bahwa dokumen rekomendasi untuk nelayan dan petani juga diperjualbelikan. “Semua bisa diatur asal uang cocok.”
Kebocoran distribusi memicu fenomena lain, menjamurnya kios Pertamini ilegal yang banyak melekat pada warung Bugis atau toko kelontong. Menurut Pertamina, retail semacam itu tidak memiliki izin resmi niaga migas. Akibatnya, Dinas Perdagangan kesulitan melakukan pengujian tera dan standardisasi nosel untuk melindungi konsumen.
Ahmad Hanifulla dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya mengakui adanya dilema. “Secara sosial dan ekonomi, Pertamini eceran ikut membantu peningkatan pendapatan UMKM lokal dan menjadi penyelamat bagi pengendara yang kehabisan bensin di perjalanan. Tapi disparitas harga tetap terjadi. Pertalite yang di SPBU resmi Rp10.000 per liter dijual Rp12.000 di Pertamini.”
Kondisi yang berlarut memicu gelombang protes. Ratusan massa menuntut evaluasi kinerja Kepala PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Kepala Depot Fuel Terminal Karang-karangan (Palopo). Mereka juga mendesak evaluasi total kinerja Polda Sulawesi Selatan dalam penegakan hukum tindak pidana migas, menilai penindakan masih cenderung tajam ke pelangsir kecil dan tumpul terhadap pemodal skala lebih besar.
Di tingkat regional, penegakan hukum justru sedang intensif. Rilis resmi Polda Sulsel per September 2026 mencatat 10 kasus besar dengan 17 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 18.905 liter BBM ilegal (12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite), belasan mobil tangki modifikasi, dan ratusan jeriken. Operasi lebih besar berhasil menyita satu kapal tanker dan dua kapal SPOB yang kedapatan memalsukan dokumen manifes untuk menyelundupkan 700.000 liter solar ilegal via Selat Makassar. Tim Quick Response TNI AL (Lantamal VI) juga menangkap dua kapal SPOB bermuatan 106 ton solar ilegal tanpa dokumen.
Namun di tingkat lokal, rasa frustrasi tetap tinggi. Sekelompok warga, salahsatunya emak-emak, sempat mengadang truk tangki berwarna biru muda yang dicurigai sebagai transportir ilegal dan memaksa agar dikawal ke Polsek Wara. Setelah pemeriksaan, truk tersebut dilepas karena tangkinya kosong. Kejadian itu meninggalkan pertanyaan di masyarakat, apakah armada itu belum memuat atau baru saja menurunkan muatan di industri.
Setiap SPBU dilengkapi kamera pengawas. Rekaman CCTV seharusnya menjadi bukti visual yang kuat bagi kepolisian, pengelola SPBU, dan Pertamina untuk menelusuri pola kedatangan kendaraan. Namun pemanfaatannya masih terbatas.
Dalam kerangka formal, BPH Migas menetapkan kuota dan mengawasi ketepatan sasaran. PT Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab menyediakan dan menyalurkan serta membina lembaga penyalur. Hiswana Migas diharapkan menjaga kepatuhan anggotanya. SPBU wajib melakukan verifikasi ketat. Surat Edaran Wali Kota telah menekankan kewajiban tersebut dan meminta camat serta lurah melakukan sosialisasi. Pemerintah kota juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, Polri, TNI, dan Hiswana Migas.
Tanpa data penjualan yang terbuka, pemanfaatan CCTV yang serius, dan penelusuran hingga ke tingkat hulu, penambahan kuota berisiko hanya memperbesar volume yang dapat disalahgunakan.
“Kalau hanya menangkap pelangsir, itu seperti memotong rumput. Akarnya masih utuh,” kata Ardianto Palla. Munasirah sependapat bahwa penguatan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci. “Pengawasan tidak bisa berjalan sendiri. Kami butuh data dan sinergi yang lebih baik.”
Masyarakat Kota Palopo masih menunggu apakah Surat Edaran yang baru diterbitkan dan desakan demonstrasi akan benar-benar memutus rantai, atau hanya menjadi dokumen formal yang berhenti di atas kertas. (MDT)



Posting Komentar untuk "Truk Biru Muda, Uang Cas, dan Selisih Harga: Mengapa Penyalahgunaan BBM Sulit Diputus?"