![]() |
| Razia PETI yang digelar TNI di Bajo Barat Luwu, juga menemukan sejumlah jerigen berisi solar. |
Sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Luwu bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menaikkan penanganan kasus ini ke tahap penyelidikan. Dalam operasi yang menyasar Desa Marinding dan Desa Tettekang tersebut, petugas menyita tiga unit ekskavator, mesin pompa air (alkom), serta memasang garis polisi di talang saringan emas. Proses hukum dipastikan tetap berjalan melalui pelacakan kepemilikan alat berat dan pemeriksaan saksi, meskipun para pekerja lapangan sempat melarikan diri saat penyergapan dilakukan.
Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, menegaskan seluruh unsur Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam melarang keras segala bentuk penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Luwu.
“Forkopimda sudah sepakat melarang tambang ilegal. Kita akan tindak tegas jika masih ada yang nekat beroperasi,” ujar AKBP Andrias saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler. Kamis, 10/9/2026
Menurut Andrias, tim penyidik saat ini tengah fokus memetakan seluruh aktor yang terlibat di balik aktivitas ilegal tersebut. Pemeriksaan diarahkan secara mendalam terhadap pemilik lahan yang menyewakan lokasi, pelacakan dokumen penyewaan alat berat, hingga identifikasi para pemodal. Terkait mencuatnya sejumlah nama pengusaha di tengah masyarakat, ia memastikan tim penyidik akan melakukan verifikasi berkala berdasarkan bukti hukum yang ditemukan di lapangan.
Kendati penindakan hukum terus berjalan, pihak kepolisian tetap membuka jalur solutif bagi masyarakat lokal. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengurus kelengkapan administrasi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas ekonomi ke depan bisa berjalan legal dan sesuai regulasi,” tambah Andreas.
Di sisi lain, proses penegakan hukum ini mendapat pengawalan ketat dari elemen mahasiswa. Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya, Ahmad Hanifulla, mendesak kepolisian untuk membongkar jaringan mafia tambang ini secara transparan dan tanpa tebang pilih.
“Proses penegakan hukum ini sebenarnya tidak sulit. Polisi tinggal memeriksa aparat desa serta kepala desa yang wilayahnya dijadikan lokasi penambangan, termasuk pemilik lahan. Mereka pasti tahu siapa yang memasukkan alat berat dan mendanai operasional di sana,” tegas Hanifulla.
Ia juga mengkritik pola penindakan konvensional berupa pemusnahan fasilitas lapangan yang dinilai kurang memberikan efek jera. Hanifulla mendesak agar seluruh sarana operasional disita secara utuh sebagai alat bukti kuat untuk menjerat aktor intelektual, bukan sekadar memutus rantai pekerja di tingkat bawah.
Para pelaku yang nantinya terbukti memenuhi unsur pidana terancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar. (MDT)

Posting Komentar untuk "Respons Penertiban PETI Bajo Barat oleh TNI, Kapolres Luwu Sebut Langkah Terpadu"