Polres Luwu Sita 4 Ekskavator dan Amankan Dua Operator Tambang Emas Ilegal di Bua

8.189 Views

Petugas menggerebek lokasi PETI di Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. 
LUWU- Kepolisian Resor Luwu bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dan Satuan Brimob Polda Sulsel Kompi III Batalyon D Pelopor menggerebek aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (11/9/2026). Dalam operasi gabungan di wilayah Kecamatan Bua tersebut, polisi menyita empat unit ekskavator dan mengamankan dua orang operator lapangan.

Kedua orang yang diamankan di lokasi penambangan berinisial AN, warga Kabupaten Bone yang bertindak sebagai operator alat berat, dan RA, warga Kabupaten Luwu yang bekerja sebagai operator mesin alkon (alat hisap air).

Sejumlah barang bukti dan pelaku berhasil diamankan. 
Aktivitas PETI di Desa Posi, Kecamatan Bua, mendapat perhatian serius dari aparat Polres Luwu. 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi penertiban di Kecamatan Bua ini dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan liar yang merusak ekosistem sungai.

Kepala Kepolisian Resor Luwu Ajun Komisaris Besar Polisi Andrias Nurcahyo Wibowo saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026), menegaskan bahwa penindakan di wilayah Bua ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan daerah dan merusak lingkungan. Sebelum melakukan penegakan hukum, pihaknya mengklaim telah melakukan berbagai upaya preventif dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan atau turut membantu aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain merusak alam, tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang berat, dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 100 miliar," ujar Andrias.

Selain menyita empat unit ekskavator, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti lain di lokasi. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit mesin alkon, satu unit saringan, satu unit mesin generator set (genset), delapan lembar karpet penyaring emas, serta satu buah sekop. Seluruh barang bukti kini telah diberi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.

Dihubungi terpisah, Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Komisaris M. Alfan Armin M. menyatakan, saat ini kedua pekerja yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami keterangan mereka untuk melacak aktor intelektual maupun pemodal di balik aktivitas PETI di aliran Sungai Bua tersebut.

"Kedua orang yang diamankan masih diperiksa guna mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan efek jera," kata Alfan.

Kasus pertambangan liar di aliran sungai Sulawesi Selatan menjadi perhatian serius karena kerap memicu bencana ekologis, seperti pendangkalan sungai, tanah longsor, dan banjir bandang yang mengancam permukiman warga di sekitar hilir Kecamatan Bua dan sekitarnya. (MDT) 

Posting Komentar untuk "Polres Luwu Sita 4 Ekskavator dan Amankan Dua Operator Tambang Emas Ilegal di Bua"