PALU- Upaya memperkuat sinergitas lintas sektoral, menjadi salah satu perhatian Kanwil BPN Sulteng, hal ini sebagai bentuk komitmen mmberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan tanah yang digunakan untuk tempat ibadah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Wakaf dan Tempat Ibadah Lainnya yang dilaksanakan di Kanwil BPN Sulteng, Rabu (9/9/2026)
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Mudazzir, beserta sejumlah jajaran staf. Rapat juga diikuti secara daring oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, serta melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi dan menyatukan langkah antarlembaga dalam mendukung percepatan proses sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah lainnya.
Keterlibatan Kementerian Agama, KUA, dan jajaran Kantor Pertanahan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah diharapkan mampu membangun koordinasi yang lebih efektif, khususnya dalam mengidentifikasi serta menindaklanjuti berbagai kebutuhan dan proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan tanah wakaf dan tempat ibadah.
Sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah memiliki manfaat yang sangat penting bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum melalui sertipikat, tanah yang telah diwakafkan maupun dimanfaatkan untuk kegiatan peribadatan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat serta dapat terhindar dari potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari. Hal ini sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola aset keagamaan untuk kepentingan ibadah dan kegiatan sosial secara berkelanjutan. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar untuk "Kanwil BPN Sulteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektoral "