Dua Nyawa Melayang dan Antrean Mengular: Ada Apa dengan BBM Subsidi di Luwu Raya?

8.189 Views

FT-IST.
PALOPO- Di tengah jeritan petani dan antrean kendaraan yang mengular, armada penimbun solar diduga bebas beroperasi tanpa keagenan resmi, bahkan saat hukum memilih melonggarkan jemarinya.

Antrean kendaraan mengular hingga berkilo-kilometer menjadi pemandangan rutin di sejumlah SPBU jalur Trans-Sulawesi wilayah Luwu Raya. Papan “Solar Habis” hampir selalu terpasang di gerbang sejak siang hari. Warga Kabupaten Luwu dan sekitarnya sudah jenuh. Mereka harus mengorbankan waktu kerja berjam-jam sekadar untuk mengisi bahan bakar bersubsidi, sementara truk-truk tangki industri berlalu-lalang leluasa di poros jalan yang sama.

Kekesalan publik memuncak. Seruan aksi pengawasan ketat terhadap SPBU dan truk transportir hingga akhir September muncul di tengah dugaan penyelewengan sistematis. Salah satu armada yang kerap disorot milik PT Bintang Terang 89. Belum lama ini, truk tangki perusahaan tersebut terlibat kecelakaan maut di depan Puskesmas Padangsappa yang menewaskan dua warga kakak-beradik di tempat.

Sedihnya, supir yang melindas korban tidak ditahan. Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Alwi, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Kamis, 3 September 2026, membenarkan hal tersebut. “Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” kata Alwi singkat dari balik teleponnya.

Tragedi itu tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan warga Luwu. Insiden tersebut juga membuka tabir bahwa armada tersebut diduga beroperasi tanpa status keagenan resmi dari Pertamina Patra Niaga. Publik mendesak aparat dan pihak berwenang bertindak tegas, bukan justru melakukan pembiaran.

Namun antrean panjang dan kelangkaan yang dirasakan masyarakat bukan semata akibat keterbatasan pasokan. Informasi dari lapangan dan pola penindakan aparat menunjukkan adanya kebocoran distribusi yang terorganisir.

Pengisian berskala besar ke tangki kendaraan yang dimodifikasi masih terjadi pada malam hari. Praktik 'uang koordinasi' atau uang pelicin disebut menjadi pelumas. Oknum operator nosel diduga menerima imbalan Rp5.000 hingga Rp20.000 per jeriken atau per kendaraan untuk memprioritaskan pelangsir. Uang serupa diduga juga mengalir kepada oknum pengelola SPBU dan oknum tertentu agar aktivitas penimbunan terhindar dari pengawasan.

Sistem MyPertamina yang dirancang membatasi pembelian bersubsidi pun dilaporkan dimanfaatkan. Tumpukan kode QR yang diklaim milik kelompok tani atau penerima kuota digunakan untuk memfasilitasi transaksi besar. Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik melibatkan kendaraan Isuzu Panther di SPBU Wasponda. Pengisian dalam volume sangat besar dalam sekali transaksi memunculkan pertanyaan soal efektivitas verifikasi digital.

Petani dan nelayan tradisional ikut menjadi korban. Surat rekomendasi pembelian jeriken dari dinas terkait dilaporkan dipalsukan atau kuotanya dimanfaatkan pihak lain. Petani yang membawa traktor sering dihadapkan pada alasan stok kosong, sementara pengisian volume besar diduga dilayani melalui jalur berbeda.

Dari SPBU, Solar bersubsidi diduga dialihkan ke gudang penampungan di pelosok Luwu. Beberapa lokasi pernah digerebek aparat, antara lain di Kecamatan Walenrang dan Desa Lare-Lare. Bahan bakar dipindahkan ke tandon sebelum diangkut truk tangki yang berpenampilan armada industri. Untuk menghindari pemeriksaan, pelaku diduga menggunakan dokumen Loading Order yang tidak sah dan mencatut nama perusahaan transportir agar Solar bersubsidi tampak sebagai Solar industri resmi.

Beberapa nama perusahaan swasta pernah disebut dalam pemeriksaan aparat di wilayah Luwu Raya terkait dugaan keterlibatan dalam rantai distribusi, di antaranya PT Sri Global Mandiri, PT Zoel Global Mandiri, PT Awin Mandiri Pratama, dan PT Bintang Terang 89. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi secara resmi menyatakan perusahaan terakhir bukan mitra mereka. Aliran Solar murah ini banyak mengarah ke kawasan industri dan pertambangan di Sulawesi Tengah.

Langkah Pertamina Patra Niaga menertibkan SPBU bermasalah menjadi sorotan. Sanksi skorsing pasokan beberapa kali dijatuhkan, namun dinilai belum memberi efek jera memadai. Pengawasan di tingkat nosel dan pemanfaatan sistem digital masih menjadi catatan berulang.

Keterbatasan jangkauan SPBU resmi dan dugaan kebocoran kuota mendorong menjamurnya pedagang BBM eceran botolan serta kios Pertamini di sepanjang jalan Luwu Raya. Pertamina berulang kali menegaskan usaha tersebut tidak memiliki izin niaga resmi dan tidak memenuhi standar keselamatan sehingga berstatus ilegal. Kondisi ini menimbulkan dilema. Bagi sebagian masyarakat di wilayah jauh dari SPBU, usaha eceran atau Pertamini menjadi sumber penghidupan dan memudahkan konsumen di pedesaan. Penindakan tegas berpotensi menekan ekonomi mikro, sementara pembiaran memberi ruang pada rantai pembelian BBM bersubsidi di luar ketentuan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mencatat 37 kasus penyalahgunaan migas di tingkat regional dengan 42 orang ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 229.123 liter Solar bersubsidi dan 3.031 liter Pertalite. Taksiran kerugian negara Rp69,9 miliar. Polres Luwu Timur pernah mengungkap tujuh kasus sekaligus dan menyita 10.428 liter Solar dalam jeriken.

Terkait dugaan keterlibatan oknum aparat, kepolisian menegaskan tidak memberi ruang bagi yang bertindak sebagai pelindung atau penerima uang koordinasi. Pelaku diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Ke mana sebenarnya aliran BBM bersubsidi di Luwu Raya mengalir? Mengapa hak masyarakat kecil harus dikorbankan demi dugaan bisnis industri ilegal? Publik menanti tindakan tegas, bukan sekadar pernyataan. (**)

Posting Komentar untuk "Dua Nyawa Melayang dan Antrean Mengular: Ada Apa dengan BBM Subsidi di Luwu Raya?"