DPMPTSP Palopo Bantu Dampingi Pelaku Usaha Non-UMKM Sampaikan LKPM 2026

8.189 Views

Hj Nurlaeli Kaso. 
PALOPO- Setiap pelaku usaha termasuk Non-UMKM wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), untuk memudahkan pelaksanaan pelaporan, pihak DPMPTSP Kota Palopo, akan membantu mendampingi pelaku usaha menyampaikan LKPM. 

Saat ditemui Koran Akselerasi, Rabu (30/9/2026), Kepala DPMPTSP Palopo, Hj Nurlaeli Kaso S.Pt MP, menjelaskan bahwa DPMPTSP akan memandu pelaku usaha mengirim LKPM secara online Melalui bimbingan teknis dan pembinaan. 

"Petugas kami di kantor akan memandu langsung pelaku usaha non-UMKM yang ingin mengirim LKPM periode Triwulan III 2026," ungkap Nurlaeli Kaso.

Ia menjelaskan penyampaian LKPM periode Triwulan III 2026 berlangsung 1-15 Oktober 2026, LKPM yang masuk tersebut langsung diverifikasi DPMPTSP provinsi, kabupaten, dan kota, masa verifikasi berlangsung 1-15 Oktober 2026. Nurlaeli Kaso menambahkan, penyampaian LKPM ini adalah bentuk dukungan terhadap investasi di daerah, sekaligus mewujudkan Palopo sebagai kota jasa. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "DPMPTSP Palopo Bantu Dampingi Pelaku Usaha Non-UMKM Sampaikan LKPM 2026 "