DPR-RI Minta Polisi Usut PT Masmindo Terkait Konflik Lahan, DPRD Sulsel Bahas Amdal PT Masmindo

8.189 Views

Habiburokhman. 
JAKARTA- Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti dua laporan polisi terkait konflik lahan masyarakat adat Rante Balla dengan PT Masmindo Dwi Area. Hampir bersamaan, Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menjadwalkan rapat dengar pendapat lanjutan untuk membahas dokumen AMDAL dan jaminan pertambangan perusahaan tersebut.

Pengawasan dari dua lembaga legislatif ini berlangsung pada akhir September 2026, di tengah rencana PT Masmindo memulai operasi penuh tahun depan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan permintaan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti laporan tersebut serta melaporkan perkembangannya secara berkala kepada kami,” kata Habiburokhman, dikutip dari akun Facebook miliknya.

Dua laporan yang dimaksud adalah LP/B/298/VIII/2026 tertanggal 22 Agustus 2026 dan LP/B/76/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026. Selain itu, Komisi III meminta Polda dan Polres Luwu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat serta menjamin hak mereka menyampaikan pendapat.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan memanggil Bupati Luwu, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, dan pimpinan PT Masmindo Dwi Area.

Di tingkat provinsi, Komisi D DPRD Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke lokasi pada Jumat (25/9/2026). anggota Komisi D Rusli Sunali dari PPP menyatakan kunjungan itu merupakan tindak lanjut RDP pada 10 Agustus 2026.

“Kami bertemu langsung dengan masyarakat di lokasi. Mereka menunjukkan lahan yang disebut sebagai tanah milik mereka. Setelah itu, kami berdiskusi dengan pihak PT Masmindo di kantor perusahaan,” ujar Rusli Sunali politisi dari Dapil Luwu Raya.

Ia menambahkan, Komisi D akan menggelar RDP lanjutan dengan mengundang direksi PT Masmindo dan masyarakat pemilik lahan di Desa Rante Balla. Selain persoalan lahan, komisi akan menanyakan dokumen AMDAL dan jaminan pertambangan.

“Kami akan mempertanyakan bagaimana dokumen AMDAL-nya dan bagaimana jaminan tambangnya. Sebelum beroperasi, hal-hal ini perlu kami pastikan,” katanya.

Ketua DPC PPP Kabupaten Luwu ini memperkirakan nilai jaminan yang perlu disiapkan perusahaan sekitar Rp40 miliar. Nilai itu dapat menjadi dua kali lipat jika terdapat kawasan hutan lindung.

Konflik lahan di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, melibatkan klaim masyarakat adat atau rumpun keluarga terhadap lahan di wilayah konsesi PT Masmindo Dwi Area. Perusahaan itu mengelola proyek tambang emas dengan luas konsesi lebih dari 14.000 hektare.

Persoalan ini telah berlangsung beberapa tahun dan sempat memicu aksi pemblokiran jalan serta sejumlah laporan. Masyarakat mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan, sementara perusahaan berpegang pada legalitas konsesi dan proses pembebasan yang telah dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Masmindo Dwi Area belum memberikan tanggapan resmi.

Langkah pengawasan dari Komisi III DPR RI dan Komisi D DPRD Sulsel diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang transparan sebelum kegiatan operasional tambang berjalan penuh. (MDT)

Posting Komentar untuk "DPR-RI Minta Polisi Usut PT Masmindo Terkait Konflik Lahan, DPRD Sulsel Bahas Amdal PT Masmindo "