Aturan Baru BBM Bersubsidi Sulsel Terbit di Tengah Tudingan Main Mata Oknum Aparat dan Mafia BBM

8.189 Views

MAKASSAR- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah ini diambil melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/2077/DESDM guna mengantisipasi antrean panjang kendaraan dan memberantas berbagai praktik kecurangan oleh oknum penimbun.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan tersebut ditetapkan di Makassar pada Senin, 7 September 2026. Kebijakan ini ditujukan langsung kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Selatan agar segera mengambil langkah taktis di wilayah masing-masing.


Melalui instruksi ini, pemerintah daerah diminta segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu. Pengawasan di lapangan nantinya akan melibatkan unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

"Satgas tersebut bertugas melakukan pemantauan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat," demikian petikan poin utama dalam surat edaran tersebut.

Salah satu fokus utama penertiban ini adalah pemberantasan rekayasa kendaraan yang kerap memicu kelangkaan. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk menindak tegas modus kecurangan seperti modifikasi tangki BBM kendaraan untuk memperbesar kapasitas tampung, serta penggunaan pelat nomor polisi tiruan atau palsu.

Selain itu, Pemprov Sulsel juga menerapkan sistem pengetatan kuota harian yang lebih terukur berbasis jarak tempuh. SPBU diwajibkan menerapkan mekanisme pembatasan berdasarkan data pembelian terakhir dengan mencatat angka odometer kendaraan. Kendaraan baru diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi kembali setelah mencapai pemakaian minimal 70 persen dari kuota pengisian sebelumnya.

Bagi pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran secara berulang, Pemprov Sulsel menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi administratif secara berjenjang dimulai dari teguran tertulis, surat peringatan, hingga pencabutan izin usaha SPBU, serta penyerahan kasus ke aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana.

Dinilai Sekadar Kertas

Kendati demikian, kebijakan tertulis ini menuai kritik tajam dari elemen masyarakat sipil. Juru Bicara Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma, Muhammad Rival, menilai surat edaran yang diterbitkan Pemprov Sulsel tersebut tidak akan berdampak signifikan dan hanya akan berakhir sebagai "sekadar kertas" jika tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang konkret.

Menurut Rival, hal krusial yang mendesak dilakukan hari ini bukanlah penerbitan imbauan baru, melainkan efektivitas hukum pidana di lapangan guna memunculkan efek jera bagi para pelaku mafia BBM. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap para pimpinan institusi di daerah, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

"Polisi adalah institusi yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan hukum, namun selama ini terkesan melakukan pembiaran di lapangan. Hal serupa terjadi pada Pertamina yang tidak mengambil tindakan nyata terhadap pengelola SPBU membandel," ujar Rival.

Ia membandingkan penindakan di wilayah tetangga, seperti Sulawesi Barat, di mana Pertamina berani memberikan sanksi tegas berupa penghentian pasokan jatah BBM bagi SPBU yang melanggar hukum. Atas dasar itu, PBH Andi Djemma menuntut penanggung jawab Pertamina di wilayah Sulsel turut dievaluasi. "Di Sulawesi Selatan ini kita seperti kehilangan aparat penegak hukum," tegasnya.

Lebih jauh, Rival menyoroti mata rantai mafia BBM ini sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang terstruktur. Kebocoran energi bersubsidi dinilai langsung merampas hak-hak ekonomi masyarakat kelas bawah.

"BBM ini sudah disubsidi oleh negara menggunakan uang rakyat, peruntukannya jelas untuk masyarakat kecil. Tetapi kenyataannya, mana ada masyarakat kecil yang menikmati? Hak mereka justru digarap oleh para penjahat yang selama ini terkesan tidak tersentuh hukum," cecar Rival.

Kondisi di tingkat daerah ini, lanjut Rival, menjadi cerminan dari persoalan penegakan hukum di level nasional. Ia mengaitkan lemahnya penindakan di lapangan dengan rapor merah stabilitas kepuasan publik terhadap kepemimpinan nasional.

"Salah satu penyebab merosotnya tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat ini justru dipicu oleh kekecewaan mendalam terhadap sektor penegakan hukum. Pemerintahan hari ini terlalu banyak menampilkan gimik dan pencitraan yang tidak jelas, sementara substansi keadilan di bawah jalan di tempat," kritik Rival tajam.

Kritik keras tersebut didasarkan pada maraknya operasional armada transportir BBM ilegal yang diperkirakan berjumlah ribuan unit. Aktivitas ilegal ini bahkan telah memicu tragedi kemanusiaan yang menelan korban jiwa. Rival merujuk pada insiden tragis baru-baru ini ketika dua orang warga Kabupaten Luwu tewas mengenaskan setelah dilindas oleh truk tangki pengangkut BBM.

PBH Andi Djemma menyayangkan proses hukum kasus tersebut yang sejauh ini hanya mentok pada pasal kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tanpa adanya penahanan terhadap sopir truk. Padahal, kata Rival, armada yang terlibat merupakan milik PT Bintang Terang 89.

"Ini nyata sebuah kejahatan sistematis yang diduga kuat melibatkan oknum penegak hukum nakal. Mereka yang sudah digaji oleh negara, disinyalir memungut uang koordinasi dari para pelaku mafia BBM. Sudah saatnya praktik ini dibuka secara transparan dan diproses hukum dengan nyata," cetus Rival.

Berdasarkan catatan PBH Andi Djemma, terdapat sejumlah korporasi transportir ilegal yang terdeteksi kerap lalu-lalang bebas beroperasi di kawasan Tana Luwu. Beberapa di antaranya meliputi PT Bintang Terang 89, PT Katana Global Trade,  PT Lintas Bumi Persada dan PT Ronald Jaya Energi.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terkait tudingan pembiaran operasional armada transportir BBM ilegal tersebut. (MDT)

Posting Komentar untuk "Aturan Baru BBM Bersubsidi Sulsel Terbit di Tengah Tudingan Main Mata Oknum Aparat dan Mafia BBM"