![]() |
| Mobil tangki bersama sopir PT Bintang Terang 89 diamankan polisi pascalakalantas di Belopa. |
Truk tangki Hino bernomor polisi B 9786 BPU yang melindas kedua korban diketahui milik PT Bintang Terang 89. Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya, Ahmad Hanifulla, menegaskan bahwa operasi armada seperti milik PT Bintang Terang 89 sudah lama menjadi persoalan di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Ia meminta otoritas terkait tidak menutup mata terhadap status armada yang diduga beroperasi tanpa izin resmi itu.
"Aktivitas transportir tidak resmi ini sudah sangat meresahkan. Mereka beroperasi tanpa status keagenan atau mitra resmi Pertamina, sering kali tanpa dokumen Delivery Order yang lengkap, dan berulang kali memicu masalah di lapangan. Kecelakaan di Padangsappa ini adalah bukti nyata bahwa pembiaran sudah terlalu lama dibiarkan," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 23 Agustus 2026.
Berdasarkan catatan GAM Luwu Raya, PT Pertamina Patra Niaga Region Sulawesi sebelumnya sempat menegaskan bahwa PT Bintang Terang 89 bukan merupakan agen, mitra, maupun transportir resmi di bawah kendali mereka. Sebelum insiden maut ini, armada perusahaan tersebut tercatat sudah beberapa kali menjadi perhatian aparat dan warga.
Pada Februari 2026, armada perusahaan ini sempat diperiksa di Luwu Utara terkait dugaan pengangkutan BBM bersubsidi. Sebulan kemudian, pada Maret 2026, giliran Polres Palopo yang memeriksa kelengkapan dokumen operasional mereka karena diduga beroperasi tanpa dokumen lengkap. Di Sulawesi Barat, Polres Mamuju bahkan sempat menyita satu unit tangki berkapasitas 8 ton milik perusahaan yang sama atas dugaan serupa.
Ahmad menegaskan, aktivitas transportir tidak resmi jelas bertentangan dengan regulasi. Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mewajibkan setiap badan usaha memiliki Izin Usaha Pengangkutan. Bahkan, Pasal 55 UU yang sama mengancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi atau mendapat penugasan pemerintah.
"Kami menuntut Pertamina segera bersikap tegas. Jangan hanya mengeluarkan pernyataan bahwa perusahaan tersebut tidak resmi, tetapi biarkan mereka tetap beroperasi di jalanan. Pembiaran ini membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi merugikan negara jika terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi," tegas Ahmad.
Sorotan tajam dari GAM Luwu Raya juga diarahkan kepada jajaran kepolisian. Meskipun Polres Luwu saat ini fokus pada penyidikan pidana lalu lintas dan telah mengamankan pengemudi truk serta pengendara motor yang terlibat benturan awal, Ahmad menilai penanganan hukum harus dilakukan secara lebih luas.
"Polisi tidak boleh hanya berhenti di perkara laka lantas. Harus ada pengusutan menyeluruh terhadap legalitas operasional armada yang berulang kali bermasalah. Jika terus dibiarkan, korban berikutnya bisa lebih banyak," ujarnya.
Merujuk data resmi Satlantas Polres Luwu, peristiwa bermula dari upaya menyalip sebuah sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor yang membuat posisinya melebar ke kanan. Dari arah berlawanan, muncul sepeda motor Yamaha MX King yang dikendarai ACW bersama adiknya, S. Benturan keras terjadi hingga membuat kedua korban terlempar ke badan jalan.
Saat dikonfirmasi mengenai insiden maut tersebut, Kasat Lantas Polres Luwu AKP Alwi menjelaskan bahwa armada truk tangki Hino milik PT Bintang Terang 89 itu bergerak dari arah utara menuju ke selatan. Lebih lanjut, Alwi mengonfirmasi bahwa saat peristiwa kecelakaan terjadi, mobil tangki tersebut dlm keadaan kosong tanpa isi muatan BBM. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, truk tidak sempat mengerem dan melindas kedua korban hingga meninggal di tempat.
Ahmad menambahkan, persoalan transportir tidak resmi ini sejatinya telah memicu keresahan luas di berbagai daerah. Di Toraja Utara belum lama ini, kewaspadaan publik di wilayah pegunungan tersebut bahkan berlanjut pada aksi nyata komunitas sopir lokal yang secara mandiri mencegat dan menggiring armada tangki pelansir ilegal langsung ke Mapolres Toraja Utara akibat kekesalan atas kelanka solar subsidi. Aksi tersebut dinilai menjadi preseden pentingnya partisipasi publik dalam menekan praktik transportir liar.
Di tengah bergulirnya kasus ini, sempat beredar rumor di kalangan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan atau hubungan kekerabatan pemilik atau pemilik manfaat (owner) PT Bintang Terang 89 dengan salah seorang perwira tinggi Polri di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun, hingga saat ini rumor tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muh. Ibnu Robbani belum memberikan respons resmi saat dihubungi melalui pesan pendek WhatsApp dan panggilan telepon hingga berita ini diturunkan. Kepolisian setempat menyatakan bahwa saat ini fokus utama tim penyidik memang masih tertuju pada pembuktian unsur kelalaian dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
GAM Luwu Raya sendiri menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan menekankan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas utama.
"Dua nyawa sudah melayang. Kami mendesak Pertamina dan jajaran kepolisian segera mengambil langkah konkret: hentikan operasi transportir tidak resmi, perketat pengawasan di jalur Trans-Sulawesi, dan pastikan tidak ada lagi pembiaran. Jangan biarkan armada liar terus berkeliaran di jalanan kita," pungkas Ahmad.
Upaya konfirmasi terpisah yang dilakukan oleh awak media kepada pihak manajemen PT Bintang Terang 89 serta pihak Depot Pertamina Karang-Karangan untuk meminta klarifikasi terkait status operasional armada truk tangki kosong tersebut juga belum membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan. (MDT)

Posting Komentar untuk "Buntut 2 Warga Tewas Dilindas Truk BBM, Pertamina dan Polisi Diminta Buka Legalitas PT Bintang Terang 89"