PALOPO- Proyek lanjutan renovasi gedung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palopo senilai Rp19,1 miliar kembali menjadi sorotan. Proyek nasional yang didanai APBN melalui DIPA Mahkamah Agung ini menghadapi dugaan penyimpangan teknis dan keuangan di lapangan.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan proyek, aktivitas pelayanan fisik PN Palopo telah dipindahkan sementara ke Gedung Eks KPU Kota Palopo di Jalan Andi Hamid sejak April 2026.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Redaksi pada Kamis, 30 Juli 2026, terdapat setidaknya empat temuan utama yang perlu mendapat perhatian serius.
Pertama, perubahan jenis pondasi. Menurut Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam kontrak awal, pondasi yang direncanakan adalah tipe sumuran, sesuai rekomendasi hasil uji sondir (pengujian kekuatan tanah). Namun, di lapangan ditemukan bahwa kontraktor menggunakan tiang pancang. Perubahan ini dilakukan sepihak tanpa adanya dokumen perubahan resmi.
Kedua, penghilangan item pekerjaan pondasi garis yang tercantum dalam dokumen RAB. Secara teknis, pondasi garis berfungsi memperkuat struktur dinding. Eliminasi item ini berpotensi menurunkan daya dukung bangunan dan meningkatkan risiko keretakan atau kegagalan struktur di kemudian hari.
Ketiga, dugaan kelebihan pembayaran (overpayment) pada termin pertama. Pencairan anggaran termin I sebesar 25 persen pada 9 Juli 2026 dinilai tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan. Sebuah sumber internal yang mengetahui audit fisik proyek menyatakan bahwa pekerjaan yang telah dilakukan baru mencapai sekitar 15 persen, terutama pemasangan tiang pancang. Hal ini mengindikasikan selisih pembayaran sekitar 10 persen.
Keempat, belum adanya dokumen pendukung resmi. Hingga kini, adendum kontrak yang mencakup revisi gambar, shop drawing, dan justifikasi teknis belum dibuat atau ditandatangani oleh kontraktor PT Joglo Multi Ayu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Meski demikian, pekerjaan fisik tetap berjalan.
Menanggapi situasi tersebut, konsultan pengawas PT Bias Multi Konsultan mengambil sikap tegas. Team Leader Ir. Andi Dahlan Paramadjeng, ST., dalam surat instruksi resminya menyatakan bahwa pekerjaan telah menyimpang dari instruksi pengawasan. Konsultan pun menghentikan pekerjaan sanitasi dan menolak menghitung progres pekerjaan yang dinilai tidak sesuai.
“Pekerjaan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap instruksi Konsultan Pengawas,” tegas Andi Dahlan dalam surat tersebut.
Dari penelusuran Redaksi, PT Joglo Multi Ayu sebagai kontraktor pernah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada masa lalu.
Jika perseteruan teknis antara pengawas dan kontraktor ini berlarut-larut, target penyelesaian renovasi gedung PN Palopo dipastikan akan mengalami molor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Palopo, PPK, dan kontraktor PT Joglo Multi Ayu belum memberikan tanggapan resmi atas temuan-temuan tersebut.
Publik berharap kepada pihak berwenang, termasuk Inspektorat Mahkamah Agung, LKPP, dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi, anggaran, dan standar keselamatan. (MDT)


Posting Komentar untuk "Renovasi PN Palopo Rp19,1 M Diduga Menyimpang, Spesifikasi Pondasi Diubah hingga Overpayment"