![]() |
| FOTO-ILUSTRASI. |
PALOPO- Selembar kertas penyerahan mobil itu berpindah tangan diduga bukan lewat kesepakatan, melainkan jebakan. Bagi Adolvina dan anaknya, Clemensia Melani, siang bolong pada Rabu, 8 Juli 2026 di SPBU Binturu, Kota Palopo, menjadi awal dari rentetan peristiwa yang kini dilaporkan sebagai dugaan perampasan unit Daihatsu Ayla merah maroon milik mereka.
Hari itu, Clemensia yang tengah mengisi bahan bakar mendadak dihadang dua pria yang mengaku dari PT WOM, perusahaan pembiayaan tempat BPKB mobil tersebut dijaminkan. Tanpa prosedur verifikasi yang sah, ia digiring ke kantor PT WOM di Jalan Jenderal Sudirman. Di sana, dalam kondisi tertekan dan dilarang pulang, Clemensia diduga dipaksa membubuhkan tanda tangan pada setumpuk berkas yang diklaim petugas sebagai kelengkapan administrasi biasa. Belakangan baru diketahui, kertas tersebut adalah dokumen penyerahan mobil secara sukarela.
Niat baik Adolvina untuk melunasi tunggakan empat bulan dua hari kemudian justru membentur dinding. Pihak PT WOM mengunci pintu pembayaran dengan alasan akun telah diblokir. Menurut laporan korban, mobil tersebut rupanya telah dialihkan ke pihak eksternal, PT Citara Mandiri Makassar, dengan beban tagihan pelunasan mencapai Rp 104 juta ditambah biaya penarikan Rp 12 juta. Total kerugian Adolvina ditaksir membengkak hingga Rp 130 juta.
Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) tidak tinggal diam melihat peristiwa ini. Direktur LPKAN, Andreas Tandi Lodi, yang turun tangan mendampingi korban secara non-litigasi, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas prosedur penarikan yang dilakukan.
"Ini bukan lagi sekadar urusan telat bayar, kami menduga ada indikasi muslihat dan pemaksaan terhadap hak konsumen yang melibatkan pihak ketiga. Kami mendesak Satreskrim Polres Palopo bergerak cepat menyelidiki laporan ini, baik para pelaku di lapangan hingga pihak perusahaan, agar kepastian hukum tetap tegak," tegas Andreas saat mendampingi pelaporan resmi korban di Polres Palopo.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak PT WOM dan PT Citara Mandiri terkait klaim tersebut. (MDT)

Posting Komentar untuk "Perkara Cicilan Macet dan Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector di Palopo"