Kasus Menguap di Jalan Batara

8.189 Views

PALOPO- Penegakan hukum kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Palopo kembali menjadi sorotan tajam. Dari penghentian penyidikan perjalanan dinas hingga sejumlah proyek infrastruktur yang mangkrak, publik mempertanyakan komitmen Korps Adhyaksa di Kota Palopo.

Kantor Kejaksaan Negeri Palopo di Jalan Batara Nomor 11, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, kini berada di bawah sorotan publik. Beberapa perkara dugaan korupsi bernilai besar dinilai tidak kunjung tuntas, memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum di wilayah ini.

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020 di Sekretariat DPRD Kota Palopo. Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada awal 2022 di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Agus Rianto. Tim penyidik mendalami indikasi manipulasi laporan perjalanan, mark-up biaya, serta kunjungan kerja fiktif yang diduga melibatkan 25 anggota DPRD dan beberapa aparatur sipil negara.

Namun, penyidikan itu dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada era Kepala Kejari Ikeu Bachtiar. Keputusan diambil setelah Kejari menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) yang menyatakan kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah.

Langkah tersebut menuai kritik dari praktisi hukum dan masyarakat sipil. Muhammad Rifai, praktisi hukum asal Palopo, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Senada dengan itu, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya melalui Panglima Komando Wilayahnya, Ahmad Hanifullah, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palopo dan melaporkan penerbitan SP3 ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Dari pihak Kejari Palopo, Kepala Kejari Sinyo Redy Benny Ratag melalui Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus, Paccul, menjelaskan bahwa keputusan SP3 telah melalui telaah yuridis mendalam. “Penghentian perkara ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, sejalan dengan asas kemanfaatan hukum setelah pemulihan kerugian negara dilakukan melalui mekanisme APIP,” ujar Paccul.

Deretan Proyek Mangkrak yang Tak Diurus

Sorotan publik tak hanya tertuju pada kasus SPPD. Beberapa proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah juga dinilai mandek di meja penyelidikan Kejari Palopo.

Dugaan korupsi pada Pembangunan Kantor DPRD Kota Palopo dan Pengadaan Alat Insinerator di RSUD Sawerigading Palopo masih terhenti di tahap penyelidikan. Situasi serupa dialami sejumlah proyek lainnya, seperti Stadion Lagaligo, Gedung Kesenian, serta Revitalisasi Kolam Renang Swembat Latuppa. Ketiga proyek tersebut diketahui mangkrak dan belum menunjukkan kejelasan status penyelesaian fisik maupun hukumnya. Hingga kini, belum ada tindak lanjut berarti dari aparat penegak hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut.

Sementara itu, satu perkara masih menyisakan harapan publik, dugaan korupsi Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo. Kasus ini masih dalam penyelidikan tim Tindak Pidana Khusus. Berbeda dengan kasus sebelumnya, perkara Lapangan Gaspa mengantongi temuan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta indikasi aliran dana tidak resmi berupa gratifikasi atau success fee.

Kasus Lapangan Gaspa kini menjadi ujian krusial bagi Kepala Kejari Palopo Sinyo Redy Benny Ratag. Publik menanti apakah perkara ini akan diusut secara tuntas hingga ke pengadilan Tipikor, atau akan turut menguap seperti kasus-kasus sebelumnya di bawah dinginnya koridor Jalan Batara. (MDT)

Posting Komentar untuk "Kasus Menguap di Jalan Batara"