![]() |
| Kepala Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Jose Quelo A.Md.IP SH MH. |
PALOPO- Siap-siap sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, bakal diusulkan mendapat remisi bebas di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2026 mendatang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Palopo, Jose Quelo A.Md.IP SH MH, yang ditemui Koran Akselerasi di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026), menerangkan jika tahun ini pihaknya telah mengusulkan sebanyak 508 remisi di HUT Kemerdekaan RI 2026.
"508 usulan remisi itu meliputi 496 remisi umum (RU) 1 dengan potongan masa pidana 1 sampai 6 bulan, dan 12 remisi umum (RU) 2 yang mana penerimanya bisa langsung menghirup udara bebas," kata Jose Quelo.
Usulan pemberian remisi telah dikirim Lapas Palopo ke Kementerian, pengajuan remisi itu dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, misalnya calon penerima remisi wajib berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
"Beberapa syarat yang harus dipenuhi WBP agar namanya bisa diusulkan memperoleh remisi HUT RI, antara lain berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, mampu memperlihatkan perubahan sikap, dan telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan," tutur Jose Quelo.
Saat ini, Lapas Palopo menampung sebanyak 745 WBP yang terbagi atas 646 berstatus narapidana dan 99 berstatus tahanan. (MUSAKKAR DJABAL TIRA/TOM)

Posting Komentar untuk "12 WBP Lapas Kelas IIA Palopo Diusul Terima Remisi Bebas di HUT ke-81 RI "