Oleh: Muh Rifai SH
(Penulis Adalah Praktisi Hukum)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi Trisal Tahir dari kontestasi Pilkada Kota Palopo telah memicu diskursus publik yang meluas. Di tengah desakan kelompok mahasiswa dan sorotan tajam media, narasi yang berkembang di ruang publik belakangan ini cenderung bergeser menjadi penghakiman sepihak. Tuduhan penyalahgunaan dokumen hingga tuntutan pertanggungjawaban personal atas biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) kini diarahkan kepada mantan calon Wali Kota tersebut. Di titik inilah, kita perlu mendudukkan perkara secara jernih demi menjaga hak-hak sipil seorang warga negara dari potensi giringan opini publik dan politisasi hukum.
Dalam sistem hukum Indonesia, hak sipil setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, termasuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dijamin kuat oleh konstitusi. Ketika seorang warga negara mendaftarkan diri, ia tunduk pada seluruh mekanisme dan proses verifikasi yang dijalankan oleh institusi resmi bentukan negara. Sengketa yang terjadi di MK kemarin sejatinya adalah persoalan ranah administrasi pemilu, bukan sebuah forum peradilan pidana.
Penting untuk ditegaskan kembali bahwa amar putusan MK tidak pernah menyatakan secara eksplisit bahwa ijazah yang digunakan oleh Trisal Tahir adalah 'palsu' secara hukum pidana. MK mengambil keputusan diskualifikasi karena menilai adanya dokumen yang "tidak dapat dipastikan keasliannya" saat persidangan sengketa hasil, sebuah wilayah pembuktian formal administrasi. Menyamakan status "tidak memenuhi syarat administratif" di MK dengan "terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan" adalah sebuah kekeliruan logika hukum yang fatal dan merugikan hak sipil seseorang. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri melalui peradilan pidana umum, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) wajib melekat pada diri Trisal Tahir.
Lebih jauh lagi, melemparkan tuduhan kerugian negara akibat pemborosan anggaran PSU kepada pribadi Trisal Tahir adalah tindakan yang salah sasaran. Pelaksanaan PSU merupakan perintah yudisial mutlak dari MK yang wajib dieksekusi oleh negara melalui KPU, bukan atas kehendak atau kendali personal sang calon.
Secara tata negara, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi yang meloloskan pencalonan Trisal Tahir setelah melalui fase verifikasi dan mediasi, maka validitas kepesertaan tersebut telah menjadi tanggung jawab hukum institusi negara. Jika di kemudian hari ditemukan celah atau kekeliruan dalam proses penyaringan dokumen tersebut, maka hal itu merupakan bentuk kelemahan dan kelalaian sistemik dari fungsi pengawasan lembaga penyelenggara, bukan kesalahan kriminal peserta pemilu. Seorang calon kepala daerah tidak menaruh tangannya di dalam brankas APBD untuk mencairkan dana PSU, sehingga mengaitkannya dengan delik kerugian negara dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah dalil yang sangat dipaksakan.
Di tengah tensi politik Kota Idaman yang masih hangat, aparat penegak hukum dan publik dituntut untuk bersikap proporsional dan tidak larut dalam arus penghakiman massa. Upaya penyelesaian di luar pengadilan atau penarikan laporan oleh pihak pelapor awal selayaknya dipandang sebagai bagian dari hak keperdataan untuk memulihkan hubungan sosial di tingkat lokal, bukan dituduh sebagai bentuk kongkalikong hukum.
Menjaga kualitas demokrasi di Palopo tidak boleh dilakukan dengan cara mengorbankan hak-hak sipil dasar dari peserta pemilu yang haknya dijamin undang-undang. Keadilan harus tetap tegak berdiri di atas pembuktian materiil yang sah, bukan di atas desakan opini publik atau tekanan politik sesaat. Menghormati hak sipil Trisal Tahir hari ini adalah ujian krusial bagi kematangan hukum dan kedewasaan berdemokrasi seluruh warga Kota Palopo. (****)

Posting Komentar untuk "Ujian Kedewasaan Demokrasi Palopo"