Polres Morowali Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 45,07 Gram

8.189 Views

 

Barang bukti yang diamankan. 
MOROWALI- Komitmen memberantas peredaran Narkotika terus ditunjukkan jajaran Polres Morowali, Sabtu (31/5/2026) lalu, polisi berhasil menggagalkan transaksi Narkotika jenis sabu seberat 45,07 gram yang dikemas dalam 47 bungkusan saset plastik.

Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Lukman SH MH, Selasa (1/6/2026), membenarkan penangkapan itu. "Kita menangkap seorang perempuan, DM alias T, usia 25 tahun, saat hendak transaksi narkoba di Pos Kamling, Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, alhasil sebanyak 45,07 gram sabu kami amankan bersama pelaku," tegas IPTU Lukman. 

Barang bukti sabu dan alat isap sabu (bong, red) serta satu unit Hand Phone (HP) disita saat penangkapan di TKP dan kemudian tambahan barang bukti ditemukan lagi di rumah kost pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan polisi. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar untuk "Polres Morowali Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 45,07 Gram"