PALOPO- Truk tangki pengangkut solar bersubsidi masih kerap melintas di rute Sulawesi Selatan menuju Sulawesi Tengah. Fenomena ini memicu kritik keras karena penindakan kerap hanya menyentuh sopir dan pelangsir, sementara pemilik perusahaan transportir relatif jarang dijerat. Akibatnya, sebagian warga merasa terpaksa turun tangan menahan kendaraan mencurigakan di jalan.
Pada Februari 2026, TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral VI Makassar berhasil menggagalkan pendistribusian solar ilegal di perairan Makassar dan Tamalanrea. Operasi tersebut menyita dua kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB Sania dan Sukses Rahayu 999) serta tujuh truk tangki dengan total muatan sekitar 106 kiloliter solar tanpa dokumen resmi. Solar diduga dipindahkan dari truk ke kapal melalui dermaga ilegal di sekitar Sungai Tallo.
Meski demikian, praktik penyelewengan dinilai masih berlangsung. Modus yang kerap digunakan antara lain pengangkutan tanpa faktur industri resmi, penggunaan surat jalan tidak lengkap, serta praktik “kencing” (membongkar muatan di gudang tidak resmi lalu melanjutkan perjalanan dengan tangki kosong).
Praktisi hukum Rival S.H., menegaskan bahwa kondisi tangki kosong tidak menghilangkan indikasi pidana.
“Status isi tangki yang kosong tidak menggugurkan indikasi pidana apabila kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen Delivery Order (DO) atau izin angkut niaga yang sah,” ujarnya pada Rabu, 13 Mei 2026.
Pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Menurut pantauan media dan masyarakat, penindakan kepolisian kerap berhenti pada tingkat pelaksana lapangan. Sopir dan kernet paling sering ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemilik perusahaan transportir dan penerima barang di industri jarang diseret ke meja hijau.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan di wilayah Luwu Raya:
* PT Zoel Global Mandiri: Pada September 2024, truk bernopol DP 8179 TD diamankan Timsus Mabes Polri di Palopo dengan muatan sekitar 5.000 liter solar subsidi tanpa dokumen lengkap menuju Morowali. Sopir Heri Susanto ditetapkan sebagai tersangka, sementara Direktur Muh. Rustam hanya dipanggil sebagai saksi. Polres Palopo menyatakan kendaraan disita sebagai barang bukti.
* PT Bintang Terang Delapan Sembilan: Kerap disebut dalam dugaan penampungan dan pengiriman solar subsidi ke Morowali melalui modus operandi pengumpulan solar pangkalan lintas kabupaten. Truk perusahaan ini sempat ditahan warga di Palopo, dan pemilik sempat memberikan pernyataan membantah tudingan tersebut.
* PT Katana Global Trade: Workshop-nya di Luwu sempat viral diduga sebagai tempat penimbunan. Perusahaan ini dinyatakan tidak memiliki izin sebagai transportir BBM subsidi oleh Pertamina Patra Niaga Sulsel. Pihak bengkel membantah tuduhan penimbunan dan menyatakan bergerak di bidang ekspedisi serta armada tangki BBM.
PT Ronald Jaya Energi juga kerap muncul dalam aksi penghadangan oleh warga di Palopo dan Luwu.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan pengawasan terus diperketat bersama aparat hukum. Pertamina berjanji menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, bagi SPBU atau agen yang terbukti terlibat penyelewengan.
Praktisi hukum Rival SH mendesak transparansi kepolisian terkait video dugaan pelepasan truk tangki oleh oknum. Ia mendorong penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyasar aktor utama atau pemilik modal, bukan hanya pelaku lapangan. Saat ini, Polda Sulsel terus mendalami berbagai kasus dugaan penyelewengan di lapangan.
Daftar Transportir dalam Pemantauan Publik
Catatan Redaksi: Daftar di bawah ini dihimpun berdasarkan data laporan masyarakat, aksi pencegatan warga di lapangan, serta pengawasan perizinan niaga yang saat ini statusnya masih berada dalam tahap penyelidikan dan verifikasi oleh aparat penegak hukum).
Publik mendesak Mabes Polri mengambil alih penanganan mafia solar subsidi di Sulawesi Selatan, termasuk menindak tegas oknum aparat yang diduga menjadi beking. Praktisi hukum mendesak penggunaan pasal TPPU untuk menjerat pemilik perusahaan transportir, bukan hanya pelaku lapangan, menyusul maraknya aksi warga menghadang truk tangki. (*)
* PT Bintang Terang Delapan Sembilan
* PT Katana Global Trade
* PT Energi Sinergi Indonesia
* PT Melona
* PT ADP
* PT Putra Amanah
* PT Global Oil Indonesia
* PT Wintara
* PT Fatir Energi
* PT Ronald Jaya Energi
* PT 5999
* PT Rezeki Multi Energi
* PT Aidan Nawasena Bimantara
* PT Energi Indo Nusantara

Posting Komentar untuk "Warga Ambil Alih Peran Polisi Atasi Mafia Solar Subsidi di Sulsel"