Oleh: Kaharuddin (Qahar Raydin)
Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya seharusnya tidak lagi diperlakukan sebagai nostalgia politik daerah atau sekadar riuh demonstrasi musiman. Aspirasi ini telah melewati fase emosional. Ini tumbuh menjadi tuntutan rasional yang berdiri di atas argumentasi geografis, historis, administratif, fiskal, hingga sosiologis yang sulit dibantah. Masalahnya, di negeri ini, kelayakan sering kalah oleh kedekatan politik.
Padahal jika regulasi dijadikan ukuran objektif, Luwu Raya justru berada pada posisi yang jauh lebih siap dibanding sejumlah daerah lain yang dahulu lahir melalui pemekaran dengan kesiapan yang jauh dari ideal. Wilayah ini memiliki struktur pemerintahan yang jelas: Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo sebagai simpul perkotaan sekaligus calon ibu kota. Secara geografis, kawasan ini luas, strategis, dan memiliki persoalan rentang kendali pemerintahan yang nyata.
Jarak antara Luwu Raya dan pusat pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan bukan sekadar hitungan kilometer. Ia adalah jarak pelayanan, jarak pembangunan, dan jarak perhatian pusat.
Selama bertahun-tahun, masyarakat Luwu Raya diminta terus bersabar, sementara sumber daya alamnya tetap mengalir deras menopang pertumbuhan daerah lain. Ironisnya, daerah penghasil justru kerap menjadi penonton dalam panggung pembangunan wilayahnya sendiri.
Lebih ironis lagi, negara seolah berpura-pura tidak melihat fakta bahwa Luwu Raya memiliki kapasitas ekonomi yang cukup untuk berdiri sebagai provinsi baru. Pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan, hingga investasi industri di Luwu Timur dan Luwu menjadi bukti bahwa kawasan ini bukan daerah miskin potensi. Tetapi di republik yang birokratis ini, potensi sering kali kalah oleh kepentingan.
Salah satu persoalan klasik yang kerap bak tameng adalah syarat kewilayahan. Luwu Raya dianggap belum memenuhi unsur administratif minimal karena belum adanya daerah penyangga tambahan seperti Luwu Tengah. Namun pertanyaannya sederhana: jika negara menganggap syarat itu penting, mengapa negara pula yang terus membiarkan pembentukan Luwu Tengah menggantung tanpa kepastian?
Di area inilah negara terlihat kontradiktif. Pemerintah menjadikan syarat administratif sebagai alasan penolakan, tetapi pada saat yang sama tidak pernah serius membuka jalan agar syarat itu terpenuhi.
Padahal perjuangan pembentukan Luwu Tengah bukan cerita baru. Aspirasi itu telah berlangsung panjang, bahkan pernah memakan korban dalam gelombang aksi mahasiswa dan masyarakat. Belum lagi kondisi geografis kawasan yang bersifat inklave (Satu darah dipisahkan daerah lain)—situasi administratif yang justru memperkuat alasan butuhnya penataan wilayah baru.
Artinya, problem utama DOB Luwu Raya sungguh bukan lagi soal regulasi. Hambatannya ada pada keberanian politik negara.
Moratorium DOB selama ini diposisikan laksana kitab suci yang tak boleh disentuh. Setiap tuntutan pemekaran selalu dibenturkan pada alasan normatif: “masih moratorium.” Namun publik berhak bertanya, mengapa ada daerah tertentu yang bisa memperoleh jalur percepatan, sementara daerah lain yang relatif lebih siap justru terus diparkir di ruang tunggu ketidakpastian?
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang kepada Presiden untuk mengambil keputusan strategis ketika aturan formal tidak cukup menjawab kebutuhan konkret masyarakat. Diskresi bukan tindakan liar. Ini adalah instrumen hukum untuk memastikan negara tidak lumpuh oleh kekakuan birokrasi.
Karena itu, menjadi aneh ketika diskresi dianggap sah untuk Papua demi alasan pemerataan pembangunan dan stabilitas kawasan, tetapi terasa haram ketika dibicarakan untuk Luwu Raya yang juga memiliki nilai strategis, historis, dan geopolitik yang kuat.
Jangan sampai diskresi hanya berlaku bagi daerah yang memiliki nilai tawar politik tinggi di mata pusat, sementara daerah lain dialihkan tunduk pada prosedur yang tak kunjung memberi kepastian. Jika itu terjadi, maka negara sedang mempertontonkan diskriminasi dalam wajah administrasi.
Luwu Raya jangan dilihat dari sudut pandang proyek penambahan kursi kekuasaan dan perluasan birokrasi. Ini adalah tuntutan atas keadilan pembangunan. Aspirasi yang hidup lintas generasi karena masyarakat merasa terlalu lama termarjinalkan oleh perhatian negara.
Dan negara jangan pura-pura heran jika tuntutan itu terus bergemuruh. Sebab yang bergerak bukan hanya elite politik, melainkan memori kolektif masyarakat yang merasa identitas dan wilayah historisnya diperlakukan setengah hati.
Sayangnya, pemerintah pusat terlalu sering terjebak pada logika teknokrasi yang dingin. Semua dihitung lewat tabel fiskal, simulasi APBD, dan angka PAD. Seolah masa depan sebuah kawasan hanya bisa ditentukan melalui spreadsheet birokrasi. Padahal sejarah banyak membuktikan: daerah lahir bukan semata karena sempurna secara administratif, tetapi karena negara memiliki kemauan politik untuk membentuknya.
Di titik ini, Presiden semestinya tidak hanya menjadi penjaga prosedur, tetapi juga pembaca arah sejarah.
Tentu diskresi tidak boleh berubah menjadi alat transaksi elite. Karena itu, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) tetap penting sebagai filter objektif. Namun jika seluruh aspek strategis, historis, geografis, dan sosiologis telah menunjukkan kelayakan, maka terlalu lama berlindung di balik moratorium justru memperlihatkan negara sedang kehilangan keberanian mengambil keputusan.
Diskresi seharusnya hadir untuk menghentikan diskriminasi pembangunan. Sebab ketika daerah yang layak terus dipaksa menunggu tanpa kepastian, yang sebenarnya dipelihara bukan stabilitas, melainkan frustrasi sosial masyarakat.
Dan sejarah selalu mencatat: ketidakadilan yang dibiarkan terlalu lama, pada akhirnya akan berubah menjadi ketidakpercayaan. (**)
*) Penulis adalah pemerhati sosial dan politik Luwu Raya

Posting Komentar untuk "OPINI! Diskresi Setop Diskriminasi"