EDITORIAL! Dilema Meritokrasi Tirta Mangkaluku

8.189 Views

 

Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palopo berada dalam pertaruhan nilai. Proses seleksi calon direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangkaluku periode 2026–2031, yang seharusnya menjadi momentum penguatan profesionalisme, kini memicu diskursus publik yang hangat. Bukan karena prestasi yang ditorehkan, melainkan munculnya keraguan terhadap objektivitas proses seleksi.

Dari 15 pendaftar, tahapan seleksi menyisakan lima besar kandidat berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dilaksanakan di Makassar pada 22–23 April 2026. Data yang mengemuka menunjukkan disparitas mencolok antara skor teknis, hasil psikotes, dan kualifikasi kompetensi:

- Ris Akril Nurimansjah meraih skor tertinggi 8,04 (peringkat 1), namun mendapat rekomendasi psikotes “tidak disarankan”.
- Andi Siwaru Husain: 7,91 (peringkat 2), psikotes “dipertimbangkan”.
- H. Yasir: 7,90 (peringkat 3), psikotes “disarankan”.
- Steven Hamdani: 7,87 (peringkat 4), psikotes “dipertimbangkan” dengan sertifikat kompetensi tingkat Muda.
- Andi Megawati: 7,81 (peringkat 5), psikotes “disarankan”.

Ris Akril mengantongi sertifikat kompetensi utama, Yasir sertifikat kompetensi utama, Andi Siwaru, sertifikat kompetensi Madya, dan Andi Megawati, sertifikat kompetensi Madya.

Kondisi ini memicu polemik publik mengenai sejauh mana prinsip meritokrasi ditegakkan dalam penentuan akhir oleh Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). 

Dalam konstruksi hukum pemerintahan Indonesia, kepala daerah tidak memiliki hak prerogatif layaknya presiden. Kewenangan yang dimiliki adalah kewenangan atributif yang dibatasi undang-undang. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum secara tegas mengamanatkan pengelolaan SDM berbasis kompetensi dan penilaian kinerja yang objektif.

Kewenangan Wali Kota dalam memilih direksi bersifat gebonden beschikking (kewenangan terikat), bukan kewenangan bebas yang subjektif. Setiap keputusan harus didasarkan pada asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas. 

Esensi meritokrasi adalah penempatan figur berdasarkan prestasi, kompetensi, dan rekam jejak. Munculnya kandidat dengan sertifikat kompetensi tingkat Muda yang berada di peringkat keempat, di tengah tersedianya kandidat lain dengan skor lebih tinggi dan sertifikasi Madya atau Utama, menimbulkan pertanyaan serius tentang standar profesionalisme.

Perumda Tirta Mangkaluku mengelola hajat hidup orang banyak di tengah tantangan tinggi angka Non-Revenue Water (NRW) dan kebutuhan digitalisasi distribusi air di Kota Palopo. Perusahaan ini membutuhkan kepemimpinan teknokratis yang matang. Memilih figur dengan kualifikasi minimalis di tengah kandidat yang secara objektif lebih unggul dalam skor UKK dan kompetensi merupakan risiko terhadap kualitas pelayanan publik ke depan.

Proses ini melibatkan penggunaan anggaran publik (APBD) dan dana operasional perusahaan. Secara etika, penggunaan dana rakyat menuntut pertanggungjawaban berupa hasil seleksi yang kredibel. Jika keputusan akhir menabrak urutan skor objektif tanpa alasan logis yang dapat dipertanggungjawabkan, keputusan tersebut tidak hanya cacat moral, tetapi juga rentan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kita harus mengembalikan fungsi BUMD pada khitahnya sebagai entitas bisnis profesional, bukan instrumen akomodasi politik. Memasukkan unsur kepentingan partisan ke dalam tubuh Perumda Tirta Mangkaluku hanya akan memperlemah kemampuan perusahaan menghadapi kerapuhan ketahanan air baku dan rendahnya cakupan pelayanan.

Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, kini mengemban tanggung jawab moral yang berat. Keputusan yang diambil bukan sekadar mengisi jabatan, melainkan menjaga marwah pemerintah kota di mata publik. Kewenangan adalah amanah masyarakat, dan setiap penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) akan menjadi catatan buruk dalam sejarah tata kelola daerah.

Harapan publik kini tertumpu pada kearifan kepala daerah untuk menempatkan integritas dan kompetensi di atas segala pertimbangan jangka pendek. Jangan sampai demi konsesi politik, hak warga Palopo atas akses air bersih yang dikelola secara profesional menjadi taruhannya. (**)

Posting Komentar untuk "EDITORIAL! Dilema Meritokrasi Tirta Mangkaluku"