Bujuk Rayu di Balik Keinginan Berpisah

8.189 Views

 

KALIMAT itu masih terngiang hingga kini. Di pertengahan Mei 2022, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berdiri di podium dan melontarkan pernyataan yang langsung membekas: “Katanya ada yang mau keluar dari Sulawesi Selatan ini, kenapa tidak sekalian keluar dari Indonesia.”

Ucapan blak-blakan itu bukan sekadar kata-kata seorang pejabat. Bagi masyarakat Tana Luwu, kalimat tersebut menjadi simbol ketidakpahaman dan ketidakpercayaan yang telah mengakar puluhan tahun. Kini, aspirasi yang dulu hanya bergaung di jalanan telah naik ke tingkat yang lebih tinggi dan formal, meja diplomasi di Senayan.

Badan Legislasi DPR RI telah resmi menerima Naskah Akademik beserta draf Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Luwu Raya. Dokumen itu disusun berdasarkan kajian mendalam tim akademisi nasional mengenai aspek geografis, demografis, dan ekonomi. Dukungan politik lokal pun terlihat solid. Seluruh kepala daerah, pimpinan DPRD se-Tana Luwu, hingga Datu Luwu XL telah menandatangani komitmen tertulis.

Wilayah yang direncanakan menjadi provinsi baru mencakup Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kabupaten Luwu Tengah yang sedang dipercepat pemekarannya dari Kabupaten Luwu.

Namun, di balik kemajuan prosedural tersebut, politik bujuk rayu tengah berlangsung intens.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memilih pendekatan defensif-fiskal. Mereka merilis data realisasi belanja pembangunan ke wilayah Tana Luwu yang mencapai Rp1,04–1,2 triliun, jauh di atas kontribusi pajak daerah dari wilayah tersebut yang hanya Rp806 miliar.

Pemprov juga menempatkan tiga hingga empat pejabat eselon II asal Tana Luwu di birokrasi provinsi serta terkini mengangkat tokoh-tokoh lokal seperti Arsyad Kasmar dan Andi Muzakkar sebagai Tim Ahli Gubernur.

Bagi pendukung pemekaran, semua langkah itu adalah bentuk halus “membujuk agar tetap tinggal”. Mereka mengingatkan bahwa kekayaan tambang nikel raksasa di Luwu Timur selama ini menjadi penyumbang penting bagi pendapatan Sulawesi Selatan. Namun, infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah tersebut dinilai masih tertinggal jauh. Jarak ratusan kilometer ke Makassar, kata mereka, bukan sekadar soal logistik, melainkan juga soal perhatian dan keadilan.

Perdebatan angka ini sejatinya membuka tabir klasik otonomi, apakah kemandirian fiskal sebuah calon provinsi baru diukur dari sumbangan pajak semata, atau dari potensi hilirisasi komoditas yang selama ini bocor ke ibukota provinsi? Secara kalkulasi ekonomi makro, kekayaan sumber daya alam Luwu Raya di atas kertas lebih dari cukup untuk membiayai rumah tangganya sendiri. 

Namun, skeptisisme publik tetap membayangi, mengingat banyak daerah otonom baru di Indonesia yang justru terjebak menjadi wilayah 'parasit' anggaran akibat gagal mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri pasca-pemisahan.
Di tingkat nasional, hambatan struktural memang masih sangat besar.

Kementerian Dalam Negeri hingga kini belum mencabut moratorium pembentukan daerah otonom baru. Jakarta berkepentingan menjaga stabilitas fiskal nasional agar tidak terbebani oleh pembengkakan biaya birokrasi daerah baru. Akibatnya, proses RUU Luwu Raya berjalan lambat, sementara “bujuk rayu” dari tingkat provinsi terus berlangsung.

Kasus Luwu Raya mencerminkan paradoks besar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia: semakin besar alokasi dana yang dikucurkan, semakin kuat pula tuntutan untuk berpisah. Bukan karena uangnya kurang, melainkan karena kepercayaan yang telah retak dan luka historis-geografis yang tak kunjung sembuh.

Puluhan tahun masyarakat Tana Luwu merasa menjadi penopang ekonomi provinsi, tetapi diperlakukan sebagai anak tiri. Pernyataan Gubernur empat tahun lalu justru mempertegas perasaan itu. Alih-alih meredakan, ucapan tersebut menyulut emosional yang kini sulit dipadamkan sekadar dengan angka-angka anggaran.

Kini, masa depan Provinsi Luwu Raya berada di tangan para pengambil kebijakan di Jakarta. Apakah DPR dan pemerintah pusat akan melihat aspirasi ini sebagai kesempatan memperbaiki praktik otonomi yang cacat, ataukah kembali memilih politik penundaan dan kompromi setengah hati?

Bagi ribuan warga Tana Luwu yang terus mengawal proses di Senayan, ini bukan sekadar soal batas wilayah atau provinsi baru. Ini soal martabat, soal pelayanan publik yang sesungguhnya dekat, dan soal akhir dari perasaan terus-menerus menjadi “penyumbang tanpa imbalan yang adil”.

Sejarah Indonesia telah mencatat, aspirasi daerah yang diabaikan atau hanya dibujuk sementara jarang berakhir damai. Luka yang diobati setengah hati biasanya akan kembali memicu konfrontasi, kadang dengan cara yang tak terduga. (**)

Posting Komentar untuk "Bujuk Rayu di Balik Keinginan Berpisah"