Pemkot Palopo Tertibkan Papan Reklame tak Berizin di Jln Andi Kambo

8.189 Views

 

Penertiban reklame melanggar aturan di Jln Andi Kambo Palopo.
PALOPO- Tak mengantongi izin resmi, papan reklame yang berada di sepanjang Jln Andi Kambo, Kota Palopo, dicabut paksa tim penertiban Pemkot Palopo, Rabu (15/4/2026). 

Operasi penertiban papan reklame liar tersebut, dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Palopo, Dr Andi Poci, bersama Kepala DPMPTSP, Andi Enceng Amir SE MSi.

Sebelum diturunkan paksa, papan reklame dicek terlebih dahulu statusnya apakah sudah bayar pajak atau belum, papan reklame yang tidak bayar pajak langsung diamankan tim penertiban. 

Penertiban yang dilakukan Pemkot Palopo ini, berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 dan PP No 35 Tahun 2023 serta Perda No 1 Tahun 2024. Sekretaris Bapenda, Yusuf Rolung, menegaskan, reklame yang tak berizin wajib ditarik. Kegiatan ini, turut dihadiri Kasubag Perlengkapan Sekretariat Pemko Palopo, pihak Dishub dan Satpol-PP. (MUSAKKAR DJABAL TIRA-TOM)

Posting Komentar untuk "Pemkot Palopo Tertibkan Papan Reklame tak Berizin di Jln Andi Kambo"