OPINI! Wajah Bopeng Hukum Kita

8.189 Views

 

Oleh: Mubarak Djabal Tira 
Teror tak pernah benar-benar pensiun. Ia hanya berganti wajah, berganti cairan, berganti korban. Kali ini, giliran Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, yang disiram air keras di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026. Luka bakar 24 persen di wajah, dada, tangan, dan mata cukup untuk mengingatkan kita pada luka lama yang belum sembuh.

Modusnya klasik, hampir usang, dua orang berboncengan motor, mendekat, menyiram, lalu lenyap dalam kegelapan malam. Tak jauh beda dengan apa yang menimpa Novel Baswedan sembilan tahun silam. Bedanya, Novel kini telah menjalani hidup dengan penglihatan yang cacat dan keadilan yang lebih cacat lagi. Pelaku lapangan dihukum ringan, pelaku intelektual tak pernah tersentuh. Kasus itu kini menjadi monumen impunitas, bukti bahwa hukum bisa dibengkokkan, asal pelakunya punya koneksi yang tepat.

Serangan terhadap Andrie bukan kriminalitas acak. Ia terjadi sesaat setelah pria itu rampung merekam siniar bertajuk '"Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor YLBHI. Topik yang sensitif, yang mengusik agenda perluasan peran militer dalam kehidupan sipil. Pesannya jelas, suara kritis terhadap remiliterisasi, terhadap impunitas, terhadap kekerasan negara, akan dibalas dengan kekerasan kimia di ruang publik.

Negara, melalui mulut pejabatnya, kembali mengulang mantra yang sudah basi, melulu 'mengecam', 'prihatin', 'akan diusut tuntas'. Kata-kata itu tak lebih dari asap rokok yang menghilang di udara. Polisi memang telah memeriksa saksi dan merekam CCTV. Tapi pengalaman mengajarkan, CCTV tak pernah cukup jika niat mengungkap dalang tak ada. Kasus Novel menjadi pelajaran pahit bukti rekaman ada, pelaku lapangan tertangkap, tapi benang merah ke atas tetap putus.

Jika pembela HAM seperti Andrie Yunus bisa diserang dengan leluasa di tengah ibu kota, maka jaminan rasa aman bagi warga negara hanyalah ilusi konstitusional. Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak atas rasa aman menjadi kertas kosong. Perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia, yang diamanatkan berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia, tak lebih dari pajangan di lemari Kementerian Luar Negeri.

Hukum kita semakin bopeng. Setiap kasus kekerasan terhadap aktivis yang dibiarkan menguap menambah lubang baru di wajah keadilan. Dan lubang itu tak pernah sembuh sendiri ia melebar, menganga, hingga menelan kepercayaan publik secara keseluruhan.

Jangan biarkan teror kimia menjadi bahasa politik yang diterima. Ketika satu suara dibungkam dengan asam sulfat, ribuan suara lain harus menyalak lebih lantang. Aparat penegak hukum tak boleh lagi puas dengan menangkap pelaku bayaran. Mereka wajib menelusuri siapa yang memesan, siapa yang melindungi, siapa yang memberi lampu hijau.

Sebab, jika hukum kalah oleh sebotol air keras, maka demokrasi kita bukan lagi rusak, ia sudah mati, dan kita semua menjadi saksi bisu pemakamannya. (****)

Posting Komentar untuk "OPINI! Wajah Bopeng Hukum Kita"