![]() |
| Alfri Jamil. |
PALOPO- Ada hal penting yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, sekaitan penempatan pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan).
Politisi PDI-Perjuangan ini menerangkan, mutasi Sekwan harus melibatkan persetujuan pimpinan DPRD, hal itu mengacu tata tertib DPRD Palopo isi 6 point yang menerangkan pengangkatan sekwan DPRD mesti harus lewat pimpinan DPRD
"Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas DPRD dibentuk sekertariat dewan yang ditetapkan dengan perda dan personilnya terdiri atas aparatur sipil negara (ASN)," bunyi point ke 1 tersebut.
Sekertariat DPRD Sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpim oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD
"Persetujuan pimpinan DPRD sebagaimana di maksud pada aya (2) memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, pengalaman dan kedisiplinan," katanya
Disebutkan Alfri Jamil, berdasarkan aturan tadi untuk pengangkatan Sekwan Wali Kota harus mengajukan 3 nama untuk mendapat persetujuan dan perundang-undangan di bidang kepegawaian
Pengangkatan sekertaris dewan, wali kota palopo mengajukan 3 nama tersebut ke pimpinan DPRD Palopo untuk mendapatkan persetujuan dan perundang undangan di bidang kepegawaian
"Sekertaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD yang dilaporkan ke pimpinan DPRD," sambungnya.
Sekwan DPRD melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara teknis operasional berada di bawah dan tanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif tanggung jawab kepada wali kota melalui sekertaris daerah. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Alfri Jamil: Mutasi Sekwan Harus Libatkan Persetujuan Pimpinan DPRD"