Dinas PUPR Daerah Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW Morowali 2019-2039

 

Konsultasi publik I penyusunan revisi RTRW Morowali 2019-2039.
MOROWALI- Sebagai upaya mewujudkan tata ruang wilayah yang berkelanjutan, Dinas PUPR Daerah bekerjasama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako, Selasa (28/10/2025), menggelar konsultasi publik (KP-1) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali 2019–2039, acara ini dilaksanakan di Hotel Soldadu, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah.

Kegiatan tersebut dibuka Asisten I Pemkab Morowali Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asep Haerudin S.Hut, yang hadir mewakili Bupati. Hadir mengikuti konsultasi publik, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR, Ir Fitraudin Bada ST, yang bertindak selaku moderator, beserta Ketua Tim Penyusunan RTRW, Rezki Awali ST MT, narasumber dari Pemprov Sulteng, Ir Muhammad Najib MT, hingga para kepala OPD, Camat, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam penjelasannya, Kabid Penataan Ruang PUPR, Fitraudin Bada, menerangkan bahwa pelaksanaan konsultasi publik dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 Oktober 2025.

“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah wajib melakukan peninjauan kembali RTRW paling sedikit sekali dalam lima tahun. Agenda utama kegiatan ini meliputi pembahasan analisis tujuan penataan ruang, konsep rencana struktur dan pola ruang, serta identifikasi isu-isu strategis pembangunan prioritas di wilayah Morowali,” terangnya.

Sementara itu, Asep Haerudin dalam sambutannya menegaskan pentingnya konsultasi publik sebagai wadah partisipasi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah. “Kami berharap Bapak-Ibu yang hadir, baik dari kecamatan maupun instansi terkait, dapat memberikan informasi, masukan, dan data yang valid, agar pihak konsultan dapat menyusun konsep pola ruang dan struktur ruang yang tepat sasaran,” pintanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penataan ruang membutuhkan visi jauh ke depan. “Mari kita pikirkan bersama di mana seharusnya ada fasilitas umum, pemakaman, permukiman, ruang terbuka hijau, hingga lokasi strategis lainnya. Jangan sampai kita menyesal karena salah menempatkan fungsi ruang,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Najib, selaku narasumber dari Provinsi Sulawesi Tengah, menjelaskan bahwa data ruang merupakan hal yang dinamis dan memerlukan pembaruan berkelanjutan. “Ruang selalu dipengaruhi oleh aktivitas manusia sebagai pelaku pembangunan. Karena itu, penyusunan dan peninjauan kembali tata ruang menjadi hal yang penting dan tidak pernah berhenti,” jelasnya.

Najib juga mengungkapkan hasil evaluasi awal yang menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam pelaksanaan pembangunan di Morowali. Selain Revisi RTRW Kabupaten Morowali, kegiatan ini juga mencakup Konsultasi Publik I (KP-1) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Lakombulo dan sekitarnya, serta RDTR Kawasan Ulunambo dan sekitarnya. Kedua agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari program strategis dalam Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2019, yang bertujuan mendukung pengembangan investasi dan pelayanan publik berbasis tata ruang.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Morowali berharap seluruh pemangku kepentingan  baik dari unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, maupun masyarakat  dapat memberikan masukan dan rekomendasi konstruktif untuk penyempurnaan dokumen RTRW dan RDTR. (FAUSIAH WULANDARI HAFID) 

SUMBER: https://ikpofficial.kim.id/berita/read/dinas-pupr-daerah-gelar-konsultasi-42467-720605202402/0

Posting Komentar untuk "Dinas PUPR Daerah Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW Morowali 2019-2039"