![]() |
Wabup Morowali, Iriane Iliyas, saat menghadiri sidang paripurna di DPRD. |
MOROWALI- Agenda rapat paripurna dalam rangka penyampaian hasil reses masa persidangan III tahun sidang 2024-2025 dan pandangan umum fraksi atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemda Morowali, pendapat Bupati atas Ranperda inisiatif DPRD, serta penyampaian Ranperda inisiatif DPRD, digelar DPRD Morowali, Senin (15/9/2025), paripurna ini dihadiri langsung Wakil Bupati (Wabup) Morowali, Iriane Iliyas.
Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Herdianto Marzuki, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, sidang ini dihadiri seluruh anggota DPRD, para kepala OPD pemerintahan, unsur Forkopimda, dan insan Pers.
Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki dalam sambutannya menjelaskan bahwa paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya mengenai empat Ranperda usul Pemerintah Daerah serta satu Ranperda inisiatif DPRD.
“Rapat paripurna hari ini masih berada pada tataran pembicaraan tingkat pertama, di mana Pemerintah Daerah menyampaikan pendapat atas Ranperda inisiatif DPRD, sementara Ranperda usul Pemerintah Daerah ditanggapi oleh masing-masing fraksi,” ujar Ketua DPRD.
Adapun empat Ranperda usul Pemerintah Daerah yang mendapat tanggapan fraksi-fraksi DPRD yakni, Ranperda perubahan atas Perda No. 28 Tahun 2022 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, dan Ranperda tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sementara itu, Ranperda inisiatif DPRD yang mendapat tanggapan Pemerintah Daerah adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurut Ketua DPRD, pandangan umum fraksi maupun pendapat Pemerintah Daerah merupakan amanah konstitusional yang berfungsi sebagai kontrol dan sarana penyempurnaan kebijakan sebelum ditetapkan menjadi Perda. Melalui forum ini, fraksi-fraksi menyampaikan apresiasi, kritik, serta masukan konstruktif, baik berupa perbaikan redaksional, penambahan atau pengurangan pasal, maupun penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas menyampaikan jika pembahasan Ranperda ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 73 huruf b angka 2 junto Pasal 78 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah menyambut baik Ranperda perubahan penyelenggaraan pendidikan sebagai wujud komitmen dalam memperkuat sektor pendidikan di Morowali. Pendidikan, menurutnya, merupakan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Beberapa poin penting tanggapan Pemerintah Daerah terhadap Ranperda penyelenggaraan pendidikan, antara lain memperkuat kewenangan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah menjamin layanan pendidikan hingga jenjang menengah atas melalui pendidikan wajib 13 tahun, memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam pengalokasian anggaran pendidikan, termasuk sarana-prasarana, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, serta bantuan bagi masyarakat kurang mampu, mendorong kolaborasi multipihak dalam penyelenggaraan pendidikan, serta mengakui adanya tantangan implementasi pendidikan wajib 13 tahun, baik dari sisi pendanaan, ketersediaan tenaga pendidik, maupun fasilitas pendidikan.
“Melalui Ranperda ini, kita berharap generasi muda Morowali tumbuh menjadi insan cerdas, berkarakter, dan siap membangun masa depan bangsa,” tegas Wakil Bupati.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama antara pimpinan DPRD, Pemerintah Daerah, serta para undangan yang hadir. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: