BATMAN Sarankan Telusuri Alas Hak Sengketa Eks Lahan Pasar Rampoang

8.189 Views

Suasana RDPU di DPRD Palopo terkait sengketa lahan eks Pasar Rampoang. 
PALOPO- Terkait aspirasi 32 KK warga RT1/RW6 Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, perihal sengketa eks lahan Pasar Rampoang, DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi A, B, dan C, Senin (2/11/2026).  

Dalam RDPU yang dihadirkan perwakilan Kantor Pertanahan Palopo itu, anggota DPRD dari Partai Demokrat, Bata Manurun, menyarankan agar dilakukan penelusuran terhadap Alas Hak (sertipikat dasar) kepemilikan eks lahan Pasar Rampoang agar permasalahan ini dapat menjadi terang-benderang. 

"Menyoal aspirasi yang diajukan warga dalam suratnya tertanggal 28 Oktober 2026, saya rekomendasikan agar Alas Hak eks lahan Pasar Rampoang diperiksa dan diteliti untuk mengungkap keabsahan sertipikat yang terbit di 2009 berdasarkan sertipikat tahun 1982," ungkap legislator yang akrab disapa BATMAN itu. 

Selanjutnya, urai Bata Manurun, sebelum ditemukan kejelasan hukum yang tetap, tidak boleh ada pembongkaran bangunan pada eks lahan Pasar Rampoang. 

"Kami sampaikan juga kepada warga yang menghuni eks lahan Pasar Rampoang untuk berkoordinasi dengan calon ahli waris dari Ir Muhammad Jepri, Pemerintah Kecamatan Bara harus memfasilitasi komunikasi antara ahli waris pemilik lahan dengan warga," imbuh Bata Manurun.

DPRD mengharapkan, Pemerintah Kecamatan menyampaikan hasil komunikasi antar-kedua belah pihak yakni warga dan calon ahli waris pemilik lahan. Sekedar informasi, RDPU ini dipimpin Wakil Ketua I, H Harisal A Latief, didampingi Wakil Ketua II, Alfri Jamil, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, antara lain, Cendrana Saputra Martani, AM Tazar, Irfan Nawir (IN), Awaluddin Saruman, Elisabeth RZ Mangeke, Siliwadi, Nureny, Hj A Rusmiani, Hj Anjta Octaviani, Hj Ely Niang, Jabir, Rustan Taruk, bagian Aset BPKAD, Jabal, Camat Bara, Dewa Gau, Lurah Rampoang, dan pembawa aspirasi. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "BATMAN Sarankan Telusuri Alas Hak Sengketa Eks Lahan Pasar Rampoang"