ads

PERUMDAM WAEMAMI LUWU TIMUR

PERUMDAM WAEMAMI LUWU TIMUR

UCAPAN HUT RI KE-80 PEMKAB MOROWALI

UCAPAN HUT RI KE-80 PEMKAB MOROWALI

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Foto (Ilustrasi).
PALOPO– Drama di DPRD Kota Palopo berakhir antiklimaks. Pada Selasa, 24 September 2025, pimpinan DPRD akhirnya menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan 2025, mengakhiri ketegangan yang membayangi proses pengesahan. Diskusi maraton dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berhasil menjernihkan tudingan pergeseran anggaran utang belanja Rp1,2 miliar. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo telah mencatatkan progres, membayar utang sebanyak Rp29,8 miliar dari Rp30 miliar utang belanja di APBD Pokok 2025.  

Namun, di balik lega sesaat, Palopo masih dihadapkan pada pertanyaan besar: bagaimana menyelesaikan beban utang, proyek mangkrak, dan menepati janji 25 program prioritas Naili-Akhmad ?  

Waktu Menekan, Transparansi Dinanti
 
Dokumen APBD Perubahan kini menanti evaluasi di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, dengan tenggat pengesahan 30 September 2025. Jika terlambat, program pembangunan dan pelayanan publik bisa terhenti, menyisakan masyarakat Palopo sebagai pihak yang paling dirugikan.  

Publik pun menagih transparansi. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo didesak membuka rincian sumber dana PAD, DAU, DAK serta daftar utang yang telah dibayarkan sepanjang 2024-2025. Sorotan tajam tertuju pada proyek infrastruktur yang mangkrak, seperti revitalisasi Stadion Lagaligo dan Gedung Kesenian. Kontraknya diputus atau diadendum? 

Masyarakat juga menuntut laporan lengkap: nama proyek, lokasi, nilai kontrak, progres fisik, alasan keterlambatan, hingga rencana penyelesaian. Tanpa kejelasan ini, kepercayaan publik terhadap pemerintah rawan terkikis.  

Utang, Penyalahgunaan, dan Harapan Hukum

Beban utang daerah menjadi bara dalam sekam. Meski pembayaran utang menunjukkan kemajuan, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek mencuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, utang yang lahir dari pelanggaran hukum—mark-up anggaran atau manipulasi tender—bisa dibatalkan. Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (APH) menemukan bukti kuat, Palopo berpeluang memangkas beban fiskalnya.  

Potensi pengguguran utang ini seperti secercah harapan, tapi prosesnya berliku. Bukti pelanggaran harus kuat, proses hukumnya panjang, dan sengketa dengan kontraktor bisa memicu birokrasi baru. Namun, langkah ini krusial untuk menegakkan akuntabilitas dan mencegah kerugian daerah yang lebih besar.  

Janji 100 Hari dan Realitas Anggaran

Di tengah tekanan ini, Nail-Akhmad menghadapi ekspektasi tinggi. Janji 25 program prioritas yang digaungkan sejak pelantikan Agustus lalu kini menjadi sorotan. Dalam 100 hari kerja pertama, masyarakat menanti bukti nyata, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga peningkatan pelayanan publik. Namun, keterbatasan anggaran menuntut kejelian dalam menentukan prioritas. Semua program harus realistis dengan kemampuan APBD. 

Jalan Terjal Menuju Palopo Lebih Baik
  
Pengesahan APBD Perubahan 2025 adalah titik awal, bukan akhir. Pemerintah Kota Palopo harus bergerak cepat: mempublikasikan data anggaran secara terbuka, menyelesaikan proyek mangkrak, dan mengejar akuntabilitas jika ada indikasi pelanggaran. Partisipasi publik, melalui forum terbuka atau platform digital, bisa menjadi jembatan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ketegangan mereda, tapi ini baru permulaan. Palopo butuh pemerintahan yang transparan dan berpihak pada masyarakat.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, Palopo punya peluang bangkit dari bayang-bayang warisan utang dan proyek mangkrak. Kini, saatnya membuktikan bahwa Palopo bisa lebih baik. (MUBARAK DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top