ads

HUT Adhyaksa Ke-80

HUT Adhyaksa Ke-80

PERUMDAM WAEMAMI LUWU TIMUR

PERUMDAM WAEMAMI LUWU TIMUR

UCAPAN HUT RI KE-80 PEMKAB MOROWALI

UCAPAN HUT RI KE-80 PEMKAB MOROWALI

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

MAKASSAR- Kebocoran pipa High Sulphur Fuel Oil (HSFO) milik PT Vale Indonesia Tbk di Kecamatan Towuti, Sulawesi Selatan, kembali mencoreng citra industri pertambangan. Insiden ini bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan bukti nyata lemahnya pengawasan lingkungan dan kelalaian perusahaan dalam menjaga standar keselamatan. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Sulawesi Selatan (LMND Sulsel) mengecam keras PT Vale, menilai kasus ini sebagai kejahatan ekologis yang tak bisa dibiarkan.Dampak kebocoran ini sangat menghawatirkan. Lima desa—Lioka, Asuli, Timampu, Patompi, dan Baruga—yang berada di wilayah Kecamatan Towuti, terdampak langsung. Area seluas 38 hektare kini tercemar, mengancam ekosistem, kesehatan warga, dan perekonomian lokal. Kandungan belerang tinggi dalam HSFO mencemari tanah dan air, meninggalkan luka lingkungan yang sulit pulih. “PT Vale harusnya menjadikan keselamatan lingkungan sebagai prioritas, bukan hanya mengejar keuntungan,” tegas Arjuna Swara, Sekretaris Wilayah LMND Sulsel, yang juga alumni Teknik Pertambangan.

Respons PT Vale atas insiden ini dinilai jauh dari memadai. Ketua LMND Sulsel, Adri Fadhli, menyebut sikap perusahaan cenderung defensif, seolah ingin menutupi kelalaian dengan dalih “kecelakaan teknis.” Publik, kata Adri, tidak butuh istilah-istilah rumit, melainkan kepastian hukum. Pasal 98 dan 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan tegas mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku pencemaran. Direksi, pengurus, hingga pemilik modal harus bertanggung jawab di depan hukum. “Tidak ada kompromi,” ujar Adri. Bahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) siap menjerat pelaku kelalaian yang membahayakan masyarakat, menyebabkan luka, hingga kematian.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk memperketat pengawasan terhadap industri pertambangan dan energi. Ironisnya, PT Vale yang beberapa waktu lalu menerima penghargaan Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) justru gagal menjaga komitmen lingkungan. Belum lagi, maraknya penambang liar di berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang beroperasi tanpa izin semakin memperparah situasi. Aktivitas ekstraktif semacam ini tak boleh hanya mengutamakan akumulasi kapital, tetapi juga harus memprioritaskan aspek sosial dan lingkungan.

LMND Sulsel menuntut PT Vale melakukan evaluasi menyeluruh, memperbaiki sistem pencegahan kebocoran, dan bersikap transparan. Jika langkah ini tidak diambil, kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan akan terus terkikis. Lebih dari itu, kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan keadilan lingkungan. Masyarakat Sulawesi Selatan tidak boleh terus menjadi korban dari kelalaian perusahaan besar. Hukum harus ditegakkan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tanpa tindakan tegas, bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang. (MUBARAK DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top