ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Tersangka AM dan barang bukti.
MOROWALI- Kesigapan aparat Polres Morowali, berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, seorang pria berinisial AM (21), yang diidentifikasi sebagai pengedar berhasil dibekuk, Rabu (23/7/2025). 

Terkait ha itu, Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain SH SIk MH, dalam siaran persnya, Senin (28/7/2025), menginformasikan penangkapan bermula dari adanya informasi warga yang mencium aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos-kosan, Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi.

Sewaktu penangkapan, petugas menemukan barang bukti 21 saset sabu-sabu seberat 10,83 gram dari tangan AM, beserta satu buah HP merk Redmi warna biru, satu buah kota kecil warna biru, dan satu buah ras samping warna hitam. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Persoalan Narkoba tetap menjadi atensi kami, kita berkomitmen membersihkan Morowali dari peredaran dan tindakan penyalahgunaan Narkotika, diimbau kepada warga jangan segan-segan melaporkan apabila adanya gerak-gerik mencurigakan di lingkungannya," imbuh Kapolres. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top