![]() |
Sidang KEPP Polres Morowali. |
MOROWALI- Akibat melanggar kode etik, tiga anggota Polres Morowali dijatuhi sanski Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Senin (18/11/2024) lalu.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, dalam rilisnya, Kamis (21/11/2024), membenarkan pemecatan terhadap tiga anggota Polri tersebut. Dikatakan Kapolres, sidang yang dipimpin Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman SH MH selaku Ketua Komisi menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripka MT, Briptu MR, dan Bripka AYS.
Tindakan tegas yang diberikan ini, merupakan bentuk komitmen Polri menjaga integritas dan profesionalisme anggota, selain itu Polri juga membuktikan tindakan tegas diberikan bagi anggota yang terlibat Narkoba.
"Polri tidak mentolerir perbuatan tercela yang dilakukan oknum anggota dengan melanggar kode etik serta menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, sidang KEPP ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas," tegasnya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: