ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Sidang KEPP Polres Morowali.
MOROWALI- Akibat melanggar kode etik, tiga anggota Polres Morowali dijatuhi sanski Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Senin (18/11/2024) lalu.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, dalam rilisnya, Kamis (21/11/2024), membenarkan pemecatan terhadap tiga anggota Polri tersebut. Dikatakan Kapolres, sidang yang dipimpin Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman SH MH selaku Ketua Komisi menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripka MT, Briptu MR, dan Bripka AYS.

Tindakan tegas yang diberikan ini, merupakan bentuk komitmen Polri menjaga integritas dan profesionalisme anggota, selain itu Polri juga membuktikan tindakan tegas diberikan bagi anggota yang terlibat Narkoba. 

"Polri tidak mentolerir perbuatan tercela yang dilakukan oknum anggota dengan melanggar kode etik serta menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, sidang KEPP ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas," tegasnya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top