ads


DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Pj Walikota, Asrul Sani, dan Ketua DPRD Palopo, Hj Nurhaenih usia paripurna pengesahan APBD Kota Palopo TA 2024. 

PALOPO- Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Palopo TA 2024, telah ditetapkan DPRD pada rapat paripurna yang berlangsung, Kamis (30/11/2023). Sidang ini, dipimpin Ketua DPRD Palopo, Dr Hj Nurhaenih S.Kep M.Kes, didampingi Wakil Ketua I, Abdul Salam SH, dan Wakil Ketua II, Irvan ST, dengan dihadiri Pj Walikota, Asrul Sani SH MSi. 


Selain mengesahkan APBD 2024, DPRD juga menetapkan dua jenis Ranperda menjadi Perda yaitu Perda Pengembangan Bahasa Sastra Luwu Aksara Lontara, dan Perda tentang Kepemudaan. 


Dalam sambutannya, Pj Walikota, Asrul Sani, mengungkapkan, penetapan APBD 2024 ini merupakan amanat UU No 23 tahun 2014 tentang Perda sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga Otonomi Daerah memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah untuk melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta mengacu atas Permendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.


Asrul Sani juga berharap kepada OPD dan pemrakarsa Perda segera menyosialisasikan Perda yang telah dibuat, Pj Walikota juga menyinggung instruksi pusat ke provinsi yang diteruskan ke daerah terkait percepatan pembangunan. Pj Walikota berkomitmen akan memberikan yang terbaik dari segi pembangunan untuk Palopo, sidang ini juga dihadiri Sekda Palopo, Drs H Firmanza DP SH MSi, para staf ahli, dan kepala OPD, serta Camat se Palopo. (RLS/MUDZAKKAR DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top