Sekda Palopo, H Firmanza DP, membuka FGD terkait Ranperda Pajak/Retribusi Daerah. |
PALOPO- Sebelum disahkan DPRD, Pemkot Palopo menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah/Retribusi Daerah, Jumat (8/12/2023), di Aula Ratona Gedung Balaikota, FGD ini dibuka Sekda Palopo, Drs H Firmanza DP SH MSi.
FGD ini dihadiri perwakilan Kemendagri-RI, Inspektorat Palopo, para pimpinan OPD, dll. Dalam sambutannya, Sekda Firmanza DP menyampaikan perlunya memiliki payung hukum yang mengatur soal regulasi Pajak dan Retribusi Daerah yang tentunya tidak memberatkan masyarakat, dan adil untuk semua pihak. "Kita harus menghasilkan pendapatan dengan menggali potensi lokal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan, sehingga dapat mengurangi ketergantungan anggaran dari pusat," kata Firmanza.
Ranperda Pajak Daerah/Retribusi Daerah mesti diterima dengan baik seluruh lapisan masyarakat, dengan adanya pemahaman yang kuat mereka bisa menyadari kewajiban sebagai warga negara yang baik.
"Harapan kita semua, Ranperda Pajak Daerah/Retribusi Daerah ini diterima semua lapisan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan iklim usaha di Palopo," kuncinya. (RLS/MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: