![]() |
Sosialisasi bantuan hukum gratis di Lapas Kelas IIA Kota Palopo. |
PALOPO- Guna mewujudkan zona integritas dan pelayanan prima, Lapas Kelas IIA Kota Palopo, bekerjasama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LBH) Pranaja Palopo, Sabtu (15/7/2023), menggelar sosialisasi bantuan hukum secara gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam kesempatan itu, LBH Pranaja, menyosialisasikan UU Nomor 16 tahun 2011 dan program kerja LBH terkait bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, termasuk WBP Lapas Kelas IIA Palopo yang masih berstatus tahanan. Sosialisasi itu, dibuka Kalapas Kelas IIA Palopo, Jhonny H Gultom, didampingi pejabat struktur, Ketua LBH Pranaja, Muchtar, dan diikuti peserta dari WBP dan tahanan Lapas.
Kalapas Palopo, Jhonny H Gultom, menyambut baik dan mengapresiasi sosialisasi yang diadakan LBH Pranaja, karena kegiatan tersebut secara otomatis memberikan pemahaman yang lengkap terhadap bantuan hukum gratis untuk warga miskin yang tertimpa masalah hukum dan tidak tahu bagaimana cara untuk menyelesaikannya. "Lapas Palopo bekerjasama LBH menyediakan pendampingan hukum bagi WBP berstatus tahanan selama mereka mengikuti proses peradilan," tandas Jhonny H Gultom.
Ketua LBH Pranaja, Muchtar memaparkan, bantuan hukum gratis bagi warga miskin merupakan salah-satu program atau bagian dari sembilan agenda prioritas Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Di mana, negara hadir memberikan pengakuan, perlindungan, jaminan hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan kesamaan hak di hadapan hukum atau Equalitily Before The Law, sehingga pemerintah mengeluarkan UU No: 16/2011 tentang Bantuan Hukum. (RLS/ABK)
Tidak ada komentar: