![]() |
| Konferensi pers Polres Palopo. |
PALOPO- Ruang gerak pelaku peredaran Narkotika dan obat daftar G di Kota Palopo, terus dipersempit. Dalam 3 bulan terakhir (April-Mei), aparat Satresnarkoba Polres Palopo mengkerangkeng 40 pelaku narkoba/obat daftar G.
Dalam jumpa pers, Kamis (25/5/2023), Kasatresnarkoba Polres Palopo, IPTU Firman, menjelaskan 40 pelaku yang diciduk merupakan hasil pengembangan 25 kasus yang bergulir dari 3 bulan terakhir.
"Kita sudah limpahkan ke Kejaksaan Negeri sebanyak 2 kasus (P21), sedang 25 kasus lainnya dalam proses sidik. Mereka yang diamankan, karena terjerat penguasaan Narkotika jenis sabu-sabu dan obat daftar G," terang IPTU Firman.
Hasil pengungkapan itu diamankan 23,69 gram sabu-sabu sebagai barang bukti dan 880 butir obat daftar G jenis Tramadol serta 3.368 butir jenis THD. "Tidak sampai di sini, kita akan terus menelusuri keberadaan pelaku lainnya," tegas IPTU Firman. (TOM)

Posting Komentar untuk "Polisi di Palopo Kerangkeng 40 Pengedar Narkoba/Obat Daftar G "