ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Unjuk rasa AMARA di depan Polres Lutra, Selasa kemarin.

MASAMBA- Kinerja Polres Luwu Utara dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Onondowa, Kecamatan Rampi, menjadi isu utama aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa & Rakyat (AMARA), Selasa (18/4/2023) kemarin, di depan Mako Polres Lutra.


Dalam orasinya secara bergiliran, massa AMARA yang terdiri gabungan sejumlah organisasi seperti SRMD Palopo, PP IPMS, IPMS Cabang Palopo, PMKRI Cabang Palopo, GMKI Cabang Palopo, dan PB IPMR, memberi batas waktu (deadline) 7X24 jam kepada Polres Lutra untuk menindak tegas dan menghentikan aktivitas tambang ilegal di Rampi. Srikandi IPMR, Helmi Salua, mendesak Kapolres Lutra mundur dari jabatannya kalau tidak mampu membasmi mafia PETI di Rampi. 


"Kami beri waktu 7X24 jam untuk menindak pelaku tambang ilegal di Rampi, jika tuntutan ini tak dipenuhi kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar bahkan dengan melakukan demo hingga ke Polda Sulsel," ucap Helmi Salua. 


Ketua DPC SRMD Palopo, Yusran Kaho, juga menyampaikan orasi yang tak kalah kerasnya. Ia meminta, Kasat Reskrim Polres Lutra menangkap dan memproses pelaku PETI. Sementara, Ketum PP IPMS, Roni Gatti, yang mendesak agar Kapospol Rampi segera dicopot karena dianggap tidak becus menghentikan aktivitas PETI di wilayah Rampi. 


Wakil Ketua Cabang IPMS Palopo, Karis Tibian, menyayangkan tidak adanya sikap tegas aparat Kepolisian menindak pelaku PETI di Rampi. Pasalnya, jarak Pospol dengan lokasi tambang ilegal sangat dekat hanya kurang lebih 1 Km. Ketua Cabang GMKI Palopo, Mikael Dope, menilai PETI yang terjadi di Rampi melanggar pasal 158 junto pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba. "Polisi jangan terkesan tutup mata dengan kondisi ini, segera hentikan aktivitas PETI," ujar Mikael Dope menyerukan.


Ketua PMKRI Cabang Palopo, Ari Bela' juga menyampaikan hal yang sama, menurut dia para pelaku PETI tidak cuma melanggar UU pertambangan Minerba, namun juga diduga melanggar pasal 89 ayat (1) junto pasal 17 ayat (1) UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, termasuk disinyalir melanggar pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.


Jenderal Lapangan (Jendlap) AMARA, Ramon Dasinga, dalam rilisnya, Rabu (19/4/2023), menyampaikan aktivitas PETI membawa dampak buruk pengrusakan dan pencemaran lingkungan di Rampi, selain memakai alat berat excavator untuk mencari logam emas, pelaku PETI dalam melakukan usaha ilegal menggunakan zat kimia Sianida (CN), Mercury (HG), dan Kapur Tohor (HS) yang membahayakan lingkungan beserta habitat di sekitarnya. Kapolres Lutra, AKBP Galih Indragiri, didampingi Wakapolres, Kompol Rifai, dan Kasat Reskrim, AKP Joddy Titalepta, menegaskan pihaknya akan menindak pelaku PETI di Rampi. "Jauh sebelumnya, kita sudah berencana menghentikan aktivitas PETI dan memproses pelakunya, Insya Allah setelah lebaran aspirasi adik-adik mahasiswa akan kami tindak lanjuti," tandas AKBP Galih Indragiri. (JHON LEE GEROSI/ABK)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top