ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Tim Presisi Polres Palopo membubarkan pelaku aksi balapan liar, subuh dinihari tadi.

PALOPO- Lantaran kerap mengganggu dan meresahkan masyarakat, sekelompok pemuda yang ditengarai melakukan aksi balapan liar pada sejumlah titik di Kota Palopo, Minggu (27/11/2022) dinihari tadi, dibubarkan tim Presisi Polres Palopo yang dipimpin IPTU Andi Akbar SH MH. 


Kepada Koran Akselerasi, IPTU Andi Akbar mengemukakan, belasan remaja di sekitaran Gedung SCC hingga Masjid Tua Jami Luwu-Palopo sudah siap-siap melakukan aksi kebut-kebutan dengan sepeda motor, tetapi niat mereka itu batal setelah melihat kedatangan tim Presisi Polres Palopo, sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas, hingga kawanan pelaku balapan liar memilih lari kocar-kacir meninggalkan TKP. Menurut dia, balapan liar sangat membahayakan pelaku dan orang lain. "Balapan liar sering menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu-lintas, sehingga pelakunya harus ditindak tegas," ucap IPTU Andi Akbar.


Tak sampai di situ, aparat juga melakukan penyisiran ke tempat lain. Kawanan pemuda yang kedapatan nongkrong, diperiksa untuk memastikan situasi Kamtibmas tetap terjaga dengan baik. Sementara untuk pengendara, dilakukan pemeriksaan SIM dan STNK serta kelengkapan kendaraan lainnya. 


Terpisah, Kapolres Palopo, AKBP DR (C) HM Yusuf Usman SH SIk MT, mengharapkan kepada warga apabila mengetahui aksi balapan liar masih ada, supaya melaporkan hal itu ke Polres Palopo. "Kami minta warga tak segan-segan melapor jika terjadi balapan liar di wilayahnya," ungkap AKBP HM Yusuf Usman. 


Demi menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat, lanjut Kapolres, pihaknya siap menindak tegas pelaku aksi balapan liar yang terjaring patroli atau razia. 


"Pelaku balapan liar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud pasal 115 Huruf b, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," tegas AKBP HM Yusuf Usman. (TOM/ABK)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top