ads

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
RSUD Sawerigading Palopo

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
Pemkab Morowali

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Sosialisasi PKPU No: 4 tahun 2022 di KPU Kota Palopo. Acara itu dihadiri Walikota, HM Judas Amir, dan Kapolres, AKBP DR (C) HM Yusuf Usman SH SIk MT.

PALOPO- Kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum anggota DPR/DPD, resmi digelar KPU Palopo, Senin (1/8/2022), di ruang media center KPU. 


Acara tersebut dihadiri Walikota Palopo, Drs HM Judas Amir MH, beserta Forkopimda di antaranya Kapolres Palopo, AKBP DR (C) HM Yusuf Usman SH SIk MT, dan undangan lainnya. Dalam sambutannya, Walikota, HM Judas Amir, berterimakasih kepada jajaran KPU Palopo yang telah menyosialisasikan PKPU No 4/2022.


 "Sebagai warga negara yang taat asas dan aturan, kita harus memahami dengan baik regulasi yang berlaku. Untuk itu, apresiasi saya berikan kepada KPU atas digelarnya sosialisasi ini. Perlu diketahui bersama, bahwa landasan perpolitikan di Indonesia berdasarkan peraturan, apabila ada hal-hal kurang benar mari kita luruskan bersama dengan tidak menciderai aturan itu sendiri," tandas Judas Amir. 


Ketua KPU Palopo, Abbas Djohan SH, mengemukakan sosialisasi PKPU No 4/2022 ini sangat penting dan wajib dilaksanakan seluruh KPU se Indonesia karena mengatur soal tata cara dan prosedur pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024. Sementara, Kapolres Palopo, AKBP HM Yusuf Usman, menegaskan pihaknya siap mengawal tahapan-tahapan PKPU tersebut agar berjalan baik dan benar, sehingga mendukung terwujudnya iklim yang aman dan kondusif di Palopo. (RLS/TOM)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top