PALOPO- Agenda paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota tahun anggaran (TA) 2021 digelar DPRD Kota Palopo, Selasa (29/3/2022).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD, Dr Hj Nurhaenih S.Kp M.Kes didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya itu dihadiri Walikota Palopo, Drs HM Judas Amir MH. Dalam sambutannya Judas Amir mengungkapkan penyerahan LKPJ diatur dalam PP No: 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah serta UU No: 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Sesuai ketentuan tadi, Pemkot Palopo berkewajiban menyajikan/menyampaikan LKPJ yang berisi arah kebijakan umum Pemda, perubahan dan pengelolaan keuangan daerah, serta pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, serta desentralisasi penyelenggaraan tugas pembentukan. Kita (Pemkot, red) juga berkewajiban membuat dan menyampaikan pertanggungjawaban ke pemerintah pusat dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Palopo TA 2021," ujar Judas Amir.
Dijelaskan orang nomor satu di kota berjuluk Idaman ini, kondisi umum Palopo pada 2021 sebagian besar anggaran dialokasikan untuk penanganan Covid-19, untuk itu ia mengajak pimpinan dan anggota dewan bersama bahu membahu membangun daerah. Rapat ini dihadiri Sekda Palopo, Drs Firmanza DP SH MSi, para Asisten, pimpinan OPD, Camat, dan Lurah, serta beberapa tokoh masyarakat di Palopo. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: