PALOPO- Berdasarkan pasal 111 Permenkeu RI No: 187/PMK.07/2016 tentang perubahan atas Permenkeu RI No: 48/PMK.07/2016 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, maka pemerintah kabupaten/kota wajib mengembalikan sisa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2011 ke rekening kas umum negara.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Palopo, Senin (7/2/2022), langsung menggelar rapat rekonsiliasi data guna pengembalian sisa dana BOS TA 2011 secara virtual bersama Kemenkeu RI, dan BPKP Perwakilan Sulsel, di Rujab SaokotaE. Rapat ini, diikuti langsung Walikota Palopo, Drs HM Judas Amir MH.
Hasil dari rapat tersebut, daerah kabupaten/kota di Sulsel segera melaporkan sisa dana BOS 2011 pada bulan Februari ini.
Secara tegas, Kepala BPKAD Palopo, Irfan Dahri S.STp, mengungkapkan pihaknya segera menyetor pelaporan sisa dana BOS 2011 kepada BPKP Sulsel sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Rapat ini, antara lain dihadiri Kadisdik Palopo, Syahruddin SPd MPd, dan Kepala Bappeda, Hj Raodatul Jannah. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: