ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik


PALOPO- Sejumlah regulasi kepegawaian yang tertuang dalam PP No: 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS serta Permenpan-RB No: 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan fungsional, Senin (21/2/2022), disosialisasikan Pemkot Palopo melalui BKPSDM. 


Kegiatan yang dibuka Sekda Palopo, Drs Firmanza DP SH MSi itu, dirangkai Bimtek Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Permenpan-RB No: 8 tahun 2021. Dalam penjelasannya, Sekda mengutarakan jabatan fungsional pada instansi pemerintah terdiri PNS dan P3K, sangat penting jajaran ASN di Palopo mengetahui segala kebijakan itu untuk diimplementasikan di ruang lingkup kerjanya. 


Sementara, Sekretaris BKPSDM Palopo sekaligus Ketua Panitia, Charlie, mengungkapkan sosialisasi dan Bimtek yang diadakan ini menyangkut tentang aturan kepegawaian yang wajib dipedomani ASN. 


Untuk penyelenggaraan Bimtek SKP, materinya dibawakan oleh BKN Regional IV Makassar, adapun pesertanya berasal dari kalangan ASN Pemkot Palopo. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top