PALOPO- Kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor: 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan retribusi dalam rangka penyelenggaraan penanganan sampah, digelar Dirjen Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian N, Selasa (16/3/2021), bersama jajaran Pemkot Palopo.
Zoom Meeting tersebut, diikuti Sekda Kota Palopo, Firmanza DP SH MSi, mewakili Walikota Palopo, HM Judas Amir. Dalam arahannya, Mochamad Ardian N meminta Pemkot Palopo mempelajari lebih lanjut regulasi yang diatur Permendagri No: 7 tahun 2021.
"Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam urusan persampahan sebagaimana diatur UU No: 28/2009 dimana masalah persampahan menjadi objek retribusi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah," jelas Mochamad Ardian N.
Sekda Palopo, Firmanza DP, didampingi Kepala Bappeda, Hj Raodatul Jannah S.Sos, menjelaskan sesuai pembahasan zoom meeting, dalam UU No: 23/2014 menyebut setiap penganggaran di APBD menjadi kewenangan Pemda sebagai dasar hukum yang melandasinya. Permendagri 7/2021 mengatur pengelolaan sampah/kebersihan, memahami retribusi sebagai sumber pembiayaan dalam pengelolaan persampahan dan kebersihan. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: