Legislator PKB Kota Palopo, Dahri Suli. |
"Kita akan bahas rencana ini bersama jajaran Pemkot Palopo, acuannya jelas yakni Inpres No: 4 tahun 2020, yang telah diteken Presiden RI, H Joko Widodo, beberapa waktu lalu. Termasuk, Permendagri No: 20 tahun 2020," terang Dahri Suli, Sabtu (28/3/2020) malam tadi.
Dikatakan Dahri Suli, revisi APBD yang akan dilakukan pencakup beberapa perubahan pada mata anggara seperti yang kemungkinan bisa digeser misalnya pasar terapung, anggaran pembebasan lahan, SPPD DPRD, dan beberapa kegiatan yang kurang prioritas sebaiknya dipending dulu," papar anggota Banggar DPRD Palopo ini menerangkan.
Upaya tersebut, dapat lebih memudahkan Pemkot Palopo dalam mempercepat penanganan wabah COVID-19. Sehingga, lanjut dia, pemkot dapat memprioritaskan mempergunakan APBD untuk penanganan COVID-19. "Terkait rencana revisi APBD secepatnya akan kita bahas bersama eksekutif," tandas Dahri Suli.
Karena, sesuai Permendagri No: 20/2020 pasal 24 ayat (4) dan UU nomor: 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yang menentukan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang kemudian diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
"Permendagri No: 20 tahun 2020 tadi, diperkuat lagi dengan Permenkeu No: 19/PMK.7/2020. Di situ dijelaskan bahwa, khususnya pasal 3, menerangkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya ditentukan dalam APBD dan/atau perubahan APBD," papar Dahri Suli. (MZK/ABK)
Tidak ada komentar: