Kabid SMP Disdik Palopo, Muhammad Amin. |
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palopo, Asnita Darwis S.STP, yang dihubungi Koran Akselerasi, Senin (16/3/2020), membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 421/356/DDISDIK/III/2020, mengenai libur siswa mulai PAUD/TK hingga SMA-sederajat terhitung 16 sampai 31 Maret 2020.
"Surat edaran ini, sebagai tindak lanjut dari edaran sebelumnya yang telah dikeluarkan bapak walikota," singkat Asnita Dingkat
Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik Palopo, Muhammad Amin, menginformasikan lima poin himbauan surat edaran Disdik Palopo, pertama kepsek/guru dan PTK tetap mengikuti absensi (checklock) di sekolah.
Kedua, kepsek dan guru di semua tingkatan satuan pendidikan segera merumuskan strategi pembelajaran terjadwal, selanjutnya kepsek dan guru melakukan pemantauan hasil belajar di rumah.
Poin keempat, siswa-siswi dilarang mengikuti lomba olahraga dan lomba lainnya serta mereka tidak diperbolehkan keluar daerah. Poin kelima, siswa-siswi dilarang berkeliaran, berkumpul, dan atau melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang. (TOM)
Tidak ada komentar: