Urus Izin di Lutra Hanya 5 Hari Selesai

Kepala DPMTSP Lutra, Ahmad Yani.
AKSELERASI- Kemudahan pelayanan ke masyarakat, benar-benar diterapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara.

Untuk pengurusan izin baru misalnya, ditarget rampung dalam lima hari kerja. Sementara, perpanjangan izin minimal dua hari kerja sudah rampung.

Hal itu disampaikan Kepala DPMTPSP Lutra, Ahmad Yani, Senin (25/11/2019), di ruang kerjanya. DPMPTSP Lutra, melayani kurang lebih 50-an jenis izin dari 16 sektor.

"Perizinan kita permudah, kami juga mengharamkan adanya pungutan liar atau pungli yang dapat memberatkan masyarakat. Dengan pedoman; Pasti Syaratnya, Pasti Biayanya, dan Pasti Waktu penyelesaisnnya (3P), segala pelayanan di luar prosedure dapat kita antisipasi agar tidak terjadi," kunci Ahmad Yani. (TOM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama