ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Kadiskop-UKM Kota Palopo, St Munasirah.
AKSELERASI- Sesuai aturan yang berlaku saat ini, setiap badan usaha koperasi wajib mengantongi sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang diterbitkan pemerintah.

Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) dan UKM Palopo, St Munasirah, kepada Koran Akseleraesi Rabu (28/8/2019), mengungkapkan bahwa syarat koperasi memperoleh sertifikat NIK yaitu harus rutin menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya. Ia menghimbau seluruh pengelola koperasi agar melengkapi sertifikat NIK pada masing-masing lembaganya.

"RAT yang digelar lembaga koperasi diatur dalam UU No: 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Saat ini, kami sementara mendata koperasi yang telah mendapatkan sertifikat NIK di Palopo," terang Munasirah.

Jumlah koperasi di Palopo, sekitar 137 lembaga. Diperkirakan baru 30-an koperasi yang sudah bersertifikat NIK. "Legalitas badan usaha koperasi tidak hanya dibuktikan dengan akte pendirian dari pejabat Notaris saja. Koperasi yang sehat, harus mengikuti peraturan yang dibuat pemerintah, salah-satunya dengan mengantongi sertifikat NIK," pungkas Munasirah. (TOM)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top