Kadiskop-UKM Kota Palopo, St Munasirah. |
Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) dan UKM Palopo, St Munasirah, kepada Koran Akseleraesi Rabu (28/8/2019), mengungkapkan bahwa syarat koperasi memperoleh sertifikat NIK yaitu harus rutin menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya. Ia menghimbau seluruh pengelola koperasi agar melengkapi sertifikat NIK pada masing-masing lembaganya.
"RAT yang digelar lembaga koperasi diatur dalam UU No: 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Saat ini, kami sementara mendata koperasi yang telah mendapatkan sertifikat NIK di Palopo," terang Munasirah.
Jumlah koperasi di Palopo, sekitar 137 lembaga. Diperkirakan baru 30-an koperasi yang sudah bersertifikat NIK. "Legalitas badan usaha koperasi tidak hanya dibuktikan dengan akte pendirian dari pejabat Notaris saja. Koperasi yang sehat, harus mengikuti peraturan yang dibuat pemerintah, salah-satunya dengan mengantongi sertifikat NIK," pungkas Munasirah. (TOM)
Tidak ada komentar: