![]() |
Dahri Suli. |
"Kami mohon maaf jika memberi efek kurang baik terhadap parpol lain, namun perlu saya jelaskan PKB tetap bekerja sesuai juknis DPP, tentang mekanisme pendaftaran bacaleg DPRD kota/kabupaten. Dimana, seseorang dari eksternal partai tertentu mekanismenya membuat pengunduran diri jika bergabung di parpol lain. Soal itu, berkas persyaratannya sudah lengkap," terang Dahri.
Kalaupun yang bersangkutan belum menyerahkan pengunduran dirinya ke parpol asal, sambung Dahri, hal itu bukan ranah PKB.
"Mengenai surat pengunduran dirinya ke parpol asal, bukan ranah PKB untuk mencampuri. Melainkan, komunikasi yang bersangkutan dengan parpol sebelumnya," kunci Dahri Suli. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: