Pemkot Palopo membekukan izin THM di kawasan Pantai Labombo. |
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTSP) Palopo, Farid Kasim JS, melalui rilisnya yang diterima redaksi Koran Akselerasi, Senin (27/8/2018), menyatakan status izin THM di kawasan Pantai Labombo telah dibekukan.
"Pembekuannya terhitung, 3 Agustus 2018 lalu. Dasar pembekuannya, surat pemberitahuan dari Polres Palopo soal penjualan miras tanpa izin yang telah diproses hukum. Sehingga, kami perlu meninjau regulasi yang berlaku," tandas Farid Kasim JS.
Dalam keputusan Walikota Palopo nomor: 300/VIII/2018, seluruh izin pengelola THM Labombo mulai dari Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), resmi dibekukan.
Rujukannya, papar Farid Kasim JS, mengacu pasal 4 poin 2 Peraturan Walikota (Perwal) yang berbunyi pembekuan izin tempat usaha dilakukan apabila; pemilik izin tempat usaha melakukan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan izin usahanya. Sementara, pemberian keterangan atau data/informasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan usahanya serta melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas pedoman tersebut, Pemkot Palopo membekukan izin usaha THM di Labombo. Pihaknya mengharapkan, seluruh pengusaha mentaati proses hukum yang ada demi menjaga stabilitas dan iklim usaha di Palopo.
Akibat kebijakan tersebut, THM di kawasan Pantai Labombo diantaranya Tongkonan, Casablanca, Marcopolo, Centro, dan UD Cahaya Luwu yang turut beroperasi di kawasan itu, belum bisa beroperasi. (MZK)
Tidak ada komentar: