![]() |
Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal, sebut laporan soal insentif RT/RW tak penuhi syarat materil. |
"Kita sudah lakukan kajian bersama Gakkumdu/Panwaslu Palopo, hasilnya laporan ini tidak memenuhi anasir menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Dengan demikian tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak ditindaklanjuti," tegas Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal, Senin (21/5/2018).
Sebelumnya, Sabtu (15/5/2018) lalu, panwaslu telah mengundang beberapa pihak untuk memberi klarifikasi terkait laporan Apman Mustafa, mereka yang telah dimintai keterangannya antara lain, Walikota Palopo non-aktif, HM Judas Amir, Asisten I Pemkot Palopo, H Burhan Nurdin, dan Kepala DPKAD, Hamzah Jalante.
Asisten I, Burhan Nurdin usai memberikan kesaksian dalam kapasitasnya selaku KPA, membantah tudingan itu. Menurutnya, pemberian insentif RT/RW tak lain bertujuan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
"Tudingan itu tidak benar jika dihubung-hubungkan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Karena, pemberian insentif RT/RW jelas diatur dalam Perda dan telah dibahas serta mendapat persetujuan DPRD Palopo," terang Burhan Nurdin.
Data yang dihimpun di lapangan, jumlah RT secara keseluruhan di Palopo sebanyak 723, untuk RW sebanyak 244, serta 48 LPMK.
Untuk diketahui, pemberian insentif RT/RW dilaporkan salah-satu advokat di Palopo bernama, Apman Mustafa ke panwaslu. Apman Mustafa sendiri, diketahui pernah menjadi kuasa hukum Calon Walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) dalam kasus ujaran kebencian yang bergulir, beberapa waktu lalu. (MDT)
Tidak ada komentar: