Gakkumdu Palopo Sidik Laporan Isu Obat Kedaluwarsa

8.189 Views
Syafruddin Djalal
Syafruddin Djalal.
AKSELERASI- Status pemeriksaan laporan isu obat kedaluwarsa yang ditujukan kepada Calon Walikota Palopo nomor urut 2, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan (sidik, red) oleh sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo.

"Dua kali Ome dipanggil, dua kali pula ia tidak hadir untuk memberi penjelasan kepada penyidik Gakkumdu perihal laporan sembilan partai politik (parpol) di Palopo yang mempersoalkan isu obat kedaluwarsa tersebut. Kita sudah beri ruang, tapi sayang tidak dimanfaatkan," ujar Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal SH, via Whatsapp (WA)-nya Minggu (13/5/2018) lalu.

Meski demikian, lanjut Syafruddin Djalal, sejumlah keterangan saksi telah diambil penyidik, diantaranya kadis kesehatan, PAM-TM, kadis pendidikan, serta kepala UPTD Ambulance Jemput Antar (JA).

Berdasarkan aturan yang dipedomani, batas waktu mengkaji kasus ini hanya lima hari sejak dilaporkan. Sabtu, 12 Mei 2018 adalah hari terakhir. Namun, telah disimpulkan status dari kasus ini ditingkatkan ke sidik.

JUBIR: OME SIAP HADIR BERI 
KLARIFIKASI KE PANWAS/GAKKUMDU
Sementara itu, Senin (14/5/2018), tim Ome-Bisa menggelar jumpa pers di Sekretariat Partai Hanura, Jln Kartini Palopo. Jurubicara Ome-Bisa, Sharma Hadeyang meminta, agar pihak Panwaslu/Gakkumdu profesional menangani laporan isu obat kedaluwarsa.


Terkait pemeriksaan, Sharma Hadeyang menyatakan Ome siap hadir memenuhi panggilan Panwaslu/Gakkumdu untuk menjelaskan maksud dan tujuannya dalam video yang terunggah di sosial media. (MDT-ARI) 

Posting Komentar untuk "Gakkumdu Palopo Sidik Laporan Isu Obat Kedaluwarsa "