ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Panwas Palopo
Panwas Palopo tegaskan laporan kasus ijazah palsu yang ditujukan ke HM Judas Amir tidak dapat ditindaklanjuti.
AKSELERASI- Tudingan menggunakan ijazah palsu yang dialamatkan kepada calon petahana, HM Judas Amir, tidak dapat dibuktikan. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo, Senin (2/4/2018), mementahkan tuduhan itu setelah melakukan pemeriksaan dan penelusuran.

"Status laporan (temuan, red) dugaan ijazah palsu, berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan yang kita lakukan kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti, karena status ijazah HM Judas Amir sah," tegas Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal SH, didampingi dua komisioner Panwaslu DR Asbudi Dwi Saputra dan Sitti Aisyah.

Dikatakan Syafruddin Djalal, panwaslu dalam melakukan penelusuran kasus dugaan ijazah palsu, tetap memegang teguh asas proporsionalitas. Pihaknya meneliti dokumen yang dipergunakan HM Judas Amir sesuai PKPU. Dimana, ijazah SMA, SPG, S1, dan S2 milik HM Judas Amir asli dan legal. Hal itu sesuai penelusuran pada instansi terkait.

"Penelitian/pemeriksaan dan penelusuran kami menunjukkan ijazah-ijazah tersebut asli dan sah. Kami telah melakukan pengecekan ke STIKIP 17 Agustus 1945 Makassar, diperoleh bahwa dokumennya asli dan legal. Terkait ijazah S2, penelusuran di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, juga menunjukkan dokumen tersebut asli dan legal. Keterangan Kopertis di Makassar, universitas yang bersangkutan valid dan terdaftar," tukas Syafruddin Djalal. (ARI)


About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top