![]() |
Panwas Palopo tegaskan laporan kasus ijazah palsu yang ditujukan ke HM Judas Amir tidak dapat ditindaklanjuti. |
"Status laporan (temuan, red) dugaan ijazah palsu, berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan yang kita lakukan kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti, karena status ijazah HM Judas Amir sah," tegas Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal SH, didampingi dua komisioner Panwaslu DR Asbudi Dwi Saputra dan Sitti Aisyah.
Dikatakan Syafruddin Djalal, panwaslu dalam melakukan penelusuran kasus dugaan ijazah palsu, tetap memegang teguh asas proporsionalitas. Pihaknya meneliti dokumen yang dipergunakan HM Judas Amir sesuai PKPU. Dimana, ijazah SMA, SPG, S1, dan S2 milik HM Judas Amir asli dan legal. Hal itu sesuai penelusuran pada instansi terkait.
"Penelitian/pemeriksaan dan penelusuran kami menunjukkan ijazah-ijazah tersebut asli dan sah. Kami telah melakukan pengecekan ke STIKIP 17 Agustus 1945 Makassar, diperoleh bahwa dokumennya asli dan legal. Terkait ijazah S2, penelusuran di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, juga menunjukkan dokumen tersebut asli dan legal. Keterangan Kopertis di Makassar, universitas yang bersangkutan valid dan terdaftar," tukas Syafruddin Djalal. (ARI)
Tidak ada komentar: