![]() |
Aiptu NurdinSH. |
Artinya bahwa selama 6 bulan sejak putusan tersebut inkracht, terpida tidak boleh melakukan tindak pidana (tindak pidana apa saja) jika melakukan tindak pidana dan oleh hakim terbukti maka terpidana menjalani hukuman 4 bulan tersebut tadi.
Banyak kalangan yang memaknainya bahwa itu sama halnya dengan putusan bebas, penulis memahami pada mereka yang beranggapan seperti itu. Hal ini sejalan dengan apa yang pernah diutarakan (Alm) Prof Ahmad Ali (ahli hukum pidana UNHAS) bahwa sangat sedikit bangsa ini memahami hukum secara memadai oleh karena pendidikan hukum hanya ada pada perguruan tinggi, itu pun hanya pada fakultas hukum.
Hukuman percobaan telah jelas diatur dalam pasal 14a UU No 1/1946 tentang KUHP yang pada intinya bahwa apabila hakim menjatuhkan hukuman penjara yang selama-lamanya satu tahun maka hakim boleh memerintahkan hukumn itu tidak perlu dijalankan. Maknanya adalah terdakwa tidak usah menjalani pidana penjara dengan waktu tertentu sebab terdakwa hanya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Kesimpulannya bahwa pidana percobaan yang dijatuhkan hakim pengadilan, oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, hanya saja terpidana tidak menjalani hukuman itu di Lembaga Pemasyarakatan dengan berbagai pertimbangan, antara lain mendidik terpidana agar menyadari perbuatannya yang dari perspektif hukum pidana, itu merupakan kesalahan atau tindak pidana. Wassalam. (****)
*) Penulis Adalah Penyidik Senior Reskrim Polres Palopo.
Tidak ada komentar: